Chibernews.co.id Maros–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rahmat
Hidayat,S.H dan Partner dengan ini menegaskan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rahmat Hidayat,S.H dan Partner secara resmi melakukan pendampingan kepada kliennya Bapak Abdul Majid, pemilik kios yang sah dan telah dibeli langsung oleh beliau sejak tahun 1998. Namun, pada tahun 2025 ini, PT. Bumicon diduga berupaya mengambil alih kembali kios tersebut secara sepihak, tindakan yang jelas tidak dapat dibenarkan.
Sesuai ketentuan, PT. Bumicon wajib terlebih dahulu mengembalikan uang pembelian tahun 1998 sebelum melakukan upaya pengambilalihan apa pun. Namun yang terjadi justru sebaliknya muncul dugaan kuat adanya praktik jual beli Fasilitas Umum (Fasum) yang diduga telah masuk kategori pungutan liar (pungli) oleh oknum PT. Bumicon. Praktik ini telah merugikan para pemilik ruko dan warga yang tinggal di wilayah pengelolaan PT. Bumicon.
Masyarakat Kabupaten Maros, khususnya warga yang bermukim di kawasan PT. Bumicon, meminta kepada pemerintah daerah tidak tinggal diam. Kami mendesak Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD Maros, beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Maros untuk tidak menutup mata dan telinga terhadap persoalan serius yang merugikan masyarakat ini.
Kami juga menyerukan dan menyampaikan harapan besar kepada Kapolres Maros, Kapolda Sulsel, Bapak Kapolri, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap seluruh oknum PT. Bumicon yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan warga di wilayah PT. Bumicon Maros.