Chibernews.co.id,Makassar–Di Karenakan Adanya Dugaan pemalsuan dalam Pembuatan “dua sertifikat prona yang di Terbitkan oleh mantan desa”Nur Padeli Suyuti” di atas Lahan rinci”Dra. HJ.Andi Nurliah Hamka” dalam Pembuatan 100 prona pada Program Pemerintah Pada saat menjabat “kepala desa di teteaji sidrap.
Perkara Perdata Sengketa tanah yang di menangkan Pihak Penggugat I Pida Binti Lataring,” Sungguh Sangat Janggal, Karena Saudara I pida Hanya Seorang Pendatang dan Bukan Penduduk Asli Teteaji Sidrap, Tiba-tiba Memiliki Sertifikat Prona 2013 ats Nama “I Ida Binti Lataring”
Dimana Objek Lahan Tersebut Sudah di Kuasai oleh Hj. Puang Andi Camming dan Keturunannya “Dra.Hj.Andi Nurliah Hamka” selama 91 Tahun Turun Temurun Mulai Sejak Tahun 1934 sampai sekarang (2025).
Kuasa Hukum dari Tergugat “Dra. Hj. Andi Nurliah Hamka” Yakni Rahmat Hidayat SH bersama Arryawansah,SH sebagai Lawyer Office Consultan Hukum Meminta kepada PN Sidrap agar Menunda Esekusi yang akan di lakukan dalam waktu dekat ini Tepatnya di Hari Kamis, 8 Mei 2025
Saat di Gelar Jumpa Pers di Warkop Dailq Coffee Jln Landak Baru Jumat, 2 Mei 2025 Sekitar Pukul 2 Siang.
Penasehat Hukum Tergugat” Rahmat Hidayat didampingi Arryawansah bersama Kliennya Dra.Hj. Andi Nurliah Hamka kepada wartawan mengatakan ” Berdasarkan rincik yang di pegang oleh tergugat dimana rincik tersebut dari dulu sampai sekarang tidak pernah ada Peralihan Hak kepada Siapapun selain ke Anak Angkatnya Dari Hj. PUANG Andi Camming Ke Dra Hj.Andi Nurliah Hamka”.
Kami Menduga ada Rekayasa yang di buat oleh Oknum Aparat Pemerintah / Ada Permainan Mantan Kepala Desa dan Kadus untuk merebut Lokasi “Almarhuma Hj. Puang Andi Camming dan Keturunannya Dra.Hj.Andi Nurliah Hamka” Setelah di Periksa dengan Teliti Ada 2 Sertifikat Prona yg diterbitkan Mantan Kepala Desa “Nur Padeli Suyuti” diatas Lahan Tersebut yang salah satunya ats Nama Kakaknya “Syamsul Rijal” di Lokasi tersebut, Ujarnya.
Dimana Dasar Pembuatan Sertifikat Prona yang di lakukan oleh Mantan Desa “Nur Padeli Suyuti” Untuk Menerbitkan Prona I Pida Binti Lataring dan Syamsul Rijal di buat berdasarkan PP 24 tahun 1997 Mengatur tentang Pendaftaran Tanah di Indonesia sudah Menyalahi Prosedur Di Karenakan Kedua Orang Tersebut tidak Pernah Menguasai Lokasi sampai Sekarang, Tegas Arryawansa.
Ahli Waris Hj. Puang Andi Camming (Dra.Hj.Andi Nurliah Hamka) sangat menyayangkan ada nya Oknum yang Memuluskan Pergerakan nya sehingga Dokumen Pembuatan Sertifikat Prona di terbit kan tanpa di dasari adanya Sejarah Tanah Warisan tersebut.
Pungkas Dra. Hj Andi Nurliah Hamka Beserta Ahli Warisnya.