Chibernews.co.id, Sumenep,–Saiful Bari Alias Syaif, warga Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, tidak menghadiri panggilan klarifikasi pertama dari penyidik Polres Sumenep terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi bohong, penghinaan dan fitnah terhadap Pondok Pesantren MIK Sarina di Situbondo.
Hal ini disampaikan oleh salah satu Kuasa Hukum MIK Sarina, Ach. Supyadi, S.H., M.H., usai dirinya melakukan konfirmasi ke penyidik di Polres Sumenep pada hari Jum’at, 02 Mei 2025.
“Terlapor Saiful Bari Alias Syaif ini dijadwalkan hadir pada hari ini 02 Mei 2025, namun setelah saya konfirmasi ke penyidik ternyata ia tidak datang tanpa memberikan alasan,” ujarnya kepada awak media. Jumat (2/05/2025).
Salah satu Kuasa Hukum MIK Sarina ini berharap terlapor Saiful Bari Alias Syaif agar koperatif dan hadir dalam pemanggilan kedua nanti, karena jika tidak hadir dirinya akan meminta agar pihak kepolisian langsung melakukan penjemputan paksa kepada yang bersangkutan.
“Kalau harapan saya terlapor ini hadir saja pada panggilan kedua nanti, karena jika tidak hadir, tentu saya akan meminta kepolisian nanti ditingkat sidik langsung saja menjemput paksa yang bersangkutan”, tambahnya.
Saiful Bari Alias Syaif dilaporkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 A Jo. Pasal 45 A Ayat (4) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE berdasarkan STTLP Nomor: STTLP/B/179/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 14 April 2025.





