Penganiayaan di Guluk-Guluk: Keterangan Istri Korban Bongkar Aksi Kekerasan Terlapor

Chibernews.co.id, Sumenep, – Abd. Warist, warga Dusun Klabaan Daja, Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, kembali mendatangi Polsek Guluk-Guluk pada Rabu (22/4/2025) sekira pukul 11.00 Wib untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik terkait dugaan penganiayaan yang menimpanya. Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Arif Syafrillah, S.H terbukti dengan dikeluarkanya SP2HP dengan nomor : B/24/SP2HP Ke 1/IV/2025/Polsek.

Dalam keterangannya, Abd. Warist menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat ia bersama istrinya mendatangi tempat kerja WL, terlapor dalam kasus ini, untuk meminta uang. Namun, situasi memanas dan terjadi cekcok antara dirinya dengan WL (inisial), hingga berujung pada dugaan penganiayaan.

Bacaan Lainnya

“Setelah saya kembali dari BRI Ganding, saya mendatangi lagi tempat kerja WL. Saat itulah terjadi pertengkaran, dan saya dipukul di bagian muka Sebelah kiri serta leher saya ditarik oleh WL. Istri saya dan beberapa pekerja di sana yang melerai,” terang Warist.

Keterangan tambahan juga diberikan oleh istri korban, yang turut menjadi saksi dalam insiden tersebut. Ia mengaku bahwa dirinya juga menjadi korban kekerasan fisik.

“Saya didorong oleh WL (terlapor) saat mencoba melerai suami saya yang dipukul. Saya sedang hamil muda, dan sampai sekarang masih merasakan sakit di pinggang. Lutut saya juga luka karena dorongan itu,” ungkapnya di hadapan penyidik.

Kuasa hukum korban, Arif Syafrillah, yang akrab disapa Iril, mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Polsek merupakan bentuk itikad baik untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami datang untuk memberikan keterangan tambahan guna memperjelas kronologi kejadian. Harapan kami, pihak kepolisian bersikap profesional dan segera menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Klien kami adalah korban dan hak-haknya harus dilindungi,” ujarnya.

“Klien kami juga telah memperlihatkan bukti berupa video kejadian yang merekam langsung momen kekerasan tersebut. Ini kami serahkan untuk memperkuat laporan dan mempermudah proses penyidikan,” jelas Arif Syafrillah, kuasa hukum korban.

Arif menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Sebelumnya, Abd. Warist telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Guluk-Guluk melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/IV/2025/SPKT/POLSEK GULUK-GULUK/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 21 April 2025.

Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *