Chibernews.co.id, Sumenep,— Saiful Bari Alias Syaif, terlapor kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi bohong, penghinaan dan fitnah terhadap Pondok Pesantren MIK Sarina di Situbondo kembali mangkir dan tidak memenuhi panggilan kedua dari pihak kepolisian, mangkirnya Saiful Bari Alias Syaif ini menurut salah satu Kuasa Hukum MIK Sarina, Ach. Supyadi, S.H. M.H., diketahui pada saat dirinya melakukan konfirmasi dan penyidik menyampaikan bahwa terlapor ini tidak datang dan juga tidak ada menghubungi ke penyidik, sehingga penyidik tidak mengetahui alasan terlapor mangkir terus dari panggilan penyidik.
“Seharusnya Terlapor Saiful Bari Alias Syaif ini memenuhi panggilan polisi yang kedua yaitu hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025, tapi waktu saya konfirmasi ke penyidik di hari Kamis, katanya tidak ada datang dan juga tidak ada menghubungi penyidik”, ujarnya.
“Penyidik juga tidak tahu alasannya Terlapor kenapa tidak ada datang atau tidak memenuhi panggilan polisi sampai dua kali”, tambahnya.
“Saya sebagai salah satu kuasa hukum MIK Sarina pastinya akan berkoordinasi dengan penyidik, karena sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi kalau perlu terlapor ini dijemput paksa saja”, bebernya dengan geram.
Sementara di pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa Saiful Bari Alias Syaif, warga Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, tidak menghadiri panggilan klarifikasi pertama dari penyidik Polres Sumenep terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi bohong, penghinaan dan fitnah terhadap Pondok Pesantren MIK Sarina di Situbondo.
Hal ini sebagaimana juga disampaikan oleh salah satu Kuasa Hukum MIK Sarina, Ach. Supyadi, S.H., M.H., usai dirinya melakukan konfirmasi ke penyidik di Polres Sumenep pada hari Jum’at, 02 Mei 2025.
“Terlapor Saiful Bari Alias Syaif ini dijadwalkan hadir pada hari itu 02 Mei 2025, namun setelah saya konfirmasi ke penyidik ternyata ia tidak datang tanpa memberikan alasan,” ujarnya kepada awak media. Jumat (2/05/2025).
Salah satu Kuasa Hukum MIK Sarina ini berharap terlapor Saiful Bari Alias Syaif agar koperatif dan hadir dalam pemanggilan kedua, karena jika tidak hadir dirinya akan meminta agar pihak kepolisian langsung melakukan penjemputan paksa kepada yang bersangkutan.
“Kalau harapan saya terlapor ini hadir saja pada panggilan kedua, karena jika tidak hadir, tentu saya akan meminta kepolisian nanti ditingkat sidik langsung saja menjemput paksa yang bersangkutan”, tambahnya.
Saiful Bari Alias Syaif dilaporkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 A Jo. Pasal 45 A Ayat (4) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE berdasarkan STTLP Nomor: STTLP/B/179/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 14 April 2025.