Pokmas Joyo Makmur Tulungrejo Suarakan Klaim Lahan 894 Hektare, Gandeng Kuasa Hukum untuk Perjuangan Hak Waris

Chibernews.co.id, Blitar – Harapan untuk mendapatkan kembali hak atas lahan yang diyakini sebagai warisan leluhur kembali disuarakan oleh kelompok masyarakat (pokmas) Joyo Makmur, Desa Tulungrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.

Aspirasi ini mencuat setelah awak media melakukan wawancara langsung dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Selasa (28/4/2026).

Dalam keterangannya, perwakilan ahli waris menyampaikan bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB telah dilakukan kesepakatan bersama di kantor sekretariat Yayasan Dwi Bina Warga Kutai Kartanegara Cabang Malang. Pertemuan tersebut menghasilkan penataan ulang struktur kepengurusan pokmas sebagai bagian dari penguatan organisasi.

Perubahan kepengurusan meliputi posisi ketua, sekretaris, bendahara, hingga pengawas. Langkah ini disebut sebagai upaya strategis agar perjuangan masyarakat lebih terorganisir dan memiliki arah yang jelas dalam memperjuangkan klaim lahan.

Selain restrukturisasi, forum tersebut juga menyepakati pemberian kuasa hukum kepada pihak “Muslimlaw and Partner” untuk mendampingi proses pengurusan permohonan lahan yang diklaim seluas kurang lebih 894 hektare di Desa Tulungrejo.

“Langkah ini kami ambil agar perjuangan masyarakat bisa lebih terarah dan memiliki pendampingan hukum yang jelas. Harapan kami, proses ini berjalan lancar dan membawa manfaat bagi warga,” ujar salah satu perwakilan ahli waris.

Menurutnya, lahan yang diklaim memiliki nilai historis panjang dan berkaitan dengan riwayat kepemilikan turun-temurun sejak masa lampau. Ia juga menyebut adanya dokumen lama, termasuk peta dan perizinan dari masa kolonial, yang diyakini menjadi dasar klaim atas tanah tersebut.

Lebih lanjut, pihak ahli waris menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun lahan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang merasa memiliki keterkaitan historis. Kondisi ini dinilai menjadi alasan kuat untuk memperjuangkan agar lahan tersebut dapat kembali digarap oleh warga setempat.

“Kami hanya berharap tanah ini bisa kembali dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya warga Tulungrejo. Ini bukan semata soal kepemilikan, tapi juga tentang kesejahteraan dan keberlanjutan hidup warga,” tambahnya.

Sejumlah warga yang mendukung langkah tersebut turut menyampaikan harapan serupa. Mereka menginginkan adanya kepastian hukum agar lahan yang selama ini belum jelas statusnya dapat memberikan manfaat nyata, terutama bagi sektor pertanian dan penguatan ekonomi lokal.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun instansi pertanahan terkait status hukum lahan tersebut. Seluruh klaim yang disampaikan masih memerlukan proses verifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengamat agraria menilai bahwa penyelesaian persoalan lahan seperti ini harus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan bukti yang sah serta melalui jalur hukum yang transparan. Hal ini penting untuk menghindari potensi konflik dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Di tengah dinamika yang berkembang, masyarakat diimbau tetap menjaga kondusivitas serta menunggu proses yang sedang berjalan. Harapan besar pun disematkan agar persoalan ini segera menemukan titik terang, sehingga memberikan kejelasan hukum sekaligus manfaat bagi masyarakat luas.

Catatan Redaksi:
Rilisan ini merupakan hasil wawancara dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang. Redaksi menjunjung asas keberimbangan dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *