Kejati Jatim Tetapkan Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Pungli Perizinan

Chibernews.co.id, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Kali ini, penyidik menetapkan Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, sebagai tersangka baru.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Ertika diduga berperan mengarahkan bawahannya untuk melakukan penarikan sejumlah uang kepada para pemohon izin dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengungkapkan bahwa tersangka diduga memerintahkan Hermawan, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, untuk meminta sejumlah uang kepada 217 pemohon perizinan.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga Ertika melakukan penarikan uang secara langsung kepada sejumlah pemohon izin dengan nilai sekitar Rp145 juta. Dugaan pungutan tersebut disebut dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.

Menurut hasil penyidikan sementara, praktik dugaan pungli tersebut menyasar para pengusaha maupun pihak yang mengurus berbagai jenis perizinan di sektor pertambangan, air tanah, serta izin lain yang menjadi kewenangan Dinas ESDM Jawa Timur.

Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim turut menyita berbagai barang bukti dari tersangka dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai, satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam bernomor polisi L 1275 ABD lengkap dengan STNK dan BPKB, sebuah kalung emas seberat 19,65 gram, serta dua keping logam mulia masing-masing seberat 25 gram. Penyidik menduga perhiasan dan logam mulia tersebut merupakan hasil konversi dari uang yang berasal dari dugaan pungli.

Sementara itu, Kejati Jatim menyebut nilai keseluruhan dugaan pungutan liar yang berhasil diungkap dalam perkara ini mencapai sekitar Rp8,4 miliar.

Atas perbuatannya, Ertika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejati Jawa Timur menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik pungutan liar di lingkungan perizinan Dinas ESDM Jawa Timur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *