Satreskrim Polres Batu Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR-KUPRA, Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

Chibernews.co.id, Kota Batu – Kepolisian Resor Batu membongkar dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR, dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat atau KUPRA di salah satu bank plat merah Unit Batu II.

Kasus yang terjadi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, itu berlangsung sejak November 2022 hingga Desember 2023 dan menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin memaparkan kasus ini dalam konferensi pers pada Kamis, 30 Juli 2026. Penanganan bermula dari laporan polisi yang masuk pada 30 Oktober 2024.

“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial NT warga Giripurno Kota Batu, DC warga Giripurno Bumiaji, dan FT warga Donowarih Karangploso Malang,” ujar Zaenal, pada Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara akibat pencairan kredit, yang tidak sesuai prosedur pada tahun anggaran 2022 dan 2023 ditaksir sebesar Rp934.861.000.

Para tersangka dijerat Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai pasal alternatif, juga disangkakan Pasal 3 dan pasal-pasal terkait lainnya.

Saat ini, berkas perkara beserta ketiga tersangka telah dilimpahkan Tim Tipikor Polres Batu ke Kejaksaan Negeri Batu. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilanjutkan ke tahap persidangan.(*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *