Chibernews.co.id, SUMENEP, — Sejumlah akun TikTok dilaporkan ke aparat kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Perkara tersebut tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Polresta Sumenep Nomor LPM/175/SATRESKRIM/VIII/2026/SPKT/POLRES SUMENEP, tertanggal 26 Agustus 2026.
Akun yang tercantum dalam materi pengaduan di antaranya “Tya Ini Liya” (@hellolly._), “sfaa”, dan “nyenyenye”. Salah satu akun tersebut disebut berkaitan dengan seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi ternama di Kabupaten Sumenep, Rabu, (16/09/2026).
Penyidik Satreskrim Polresta Sumenep sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali rangkaian peristiwa, konteks komentar, pihak-pihak yang mengetahui kejadian, serta materi lain yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.
Tercantumnya sebuah akun dalam laporan kepolisian tidak serta-merta berarti pemilik akun telah terbukti melakukan tindak pidana. Status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah. Setiap pihak yang disebut dalam dokumen pengaduan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Keterkaitan salah satu akun dengan seorang mahasiswi turut menjadi perhatian. Namun, identitas kampus maupun identitas pribadi mahasiswi tersebut belum menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan. Status sebagai mahasiswi maupun keterkaitan seseorang dengan sebuah akun media sosial bukanlah bukti otomatis bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Proses hukum diharapkan dapat mengurai secara terang siapa yang mengelola akun, siapa yang membuat atau mengunggah konten, apa konteks pernyataan yang dipersoalkan, serta apakah unsur-unsur dugaan pelanggaran hukum benar-benar terpenuhi.
Kasus ini menunjukkan bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi yang tidak selalu berhenti pada ruang digital. Komentar atau unggahan yang dibuat dalam hitungan detik dapat menjadi bagian dari materi pengaduan apabila pihak lain merasa kehormatan atau nama baiknya dirugikan.
Karena itu, proses hukum terhadap laporan ini penting untuk menguji seluruh fakta secara objektif. Penanganan perkara bukan sekadar mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan benar-benar memenuhi unsur pelanggaran hukum atau masih berada dalam koridor kebebasan berpendapat.
Hingga proses berjalan, seluruh pihak yang namanya muncul dalam laporan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.