Chibernews.co.id, Jakarta – Penangkapan delapan anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan wewenang dan peredaran gelap narkoba kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan karena para terduga merupakan personel yang selama ini bertugas menangani tindak pidana narkoba.
Di tengah komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika, munculnya dugaan keterlibatan oknum penegak hukum memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas pengawasan internal dan efektivitas pemberantasan narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui Tim Gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narcotic Investigation Center yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury mengamankan delapan anggota kepolisian. Mereka terdiri atas Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman, enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, serta seorang anggota Polda Aceh.
Para terduga diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam sejumlah tindak pidana, di antaranya dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan etomidate, penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum, hingga dugaan pemerasan. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan adanya penindakan tersebut. Sementara itu, Kasubdit IV Kombes Handik Zusen menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga, termasuk dugaan penggunaan etomidate, pemberian zat tersebut kepada sesama anggota, serta dugaan praktik pemerasan. Enam anggota, termasuk AKP Pardiman, telah diserahkan ke Subbid Paminal Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan etik, sementara proses penyidikan pidana tetap berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena AKP Pardiman sebelumnya dikenal sebagai perwira yang pernah menangani berbagai pengungkapan kasus narkoba sejak menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan pada November 2024. Namun, proses hukum yang kini berjalan menjadi pengingat bahwa setiap aparat penegak hukum tetap harus mempertanggungjawabkan tindakannya apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Ironi tersebut semakin terasa ketika masyarakat masih mengingat pengorbanan tiga anggota Polri yang gugur saat menjalankan tugas memberantas narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada awal Juli 2026. Pengorbanan mereka menjadi simbol dedikasi aparat yang mempertaruhkan nyawa dalam memerangi kejahatan narkotika.
Di sisi lain, munculnya dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat dalam perkara serupa dinilai berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Karena itu, proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu menjadi harapan publik agar integritas institusi tetap terjaga.
Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi. Pernyataan tersebut diharapkan diwujudkan melalui proses hukum yang terbuka dan akuntabel sehingga mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkoba.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba tidak hanya menuntut tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan, tetapi juga integritas yang tinggi dari setiap aparat yang diberi amanah untuk menegakkan hukum. Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, publik kini menanti pembuktian bahwa penegakan hukum benar-benar dilakukan secara adil tanpa memandang jabatan maupun institusi.