Chibernews.co.id, Lumajang – Seorang mantan anggota Kepolisian Resor (Polres) Lumajang berinisial DK (46) resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik warga. Sebelum berstatus buronan, DK yang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) telah lebih dahulu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, DK sebelumnya bertugas di Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Lumajang. Setelah kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut mencuat, ia diduga melarikan diri dan tidak lagi menjalankan tugas kedinasan selama 30 hari berturut-turut tanpa izin, hingga akhirnya diberhentikan dari keanggotaan Polri.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan bahwa DK telah resmi dipecat dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif Polres Lumajang.
“Aiptu DK dikenakan sanksi PTDH dan sudah tidak bertugas lagi di Polres Lumajang,” ujar Suprapto.
Kasus yang menjerat DK bermula pada Februari 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, DK diduga bersama dua rekannya yang merupakan warga sipil berinisial AY dan H melakukan penipuan dengan cara menggadaikan satu unit mobil Daihatsu Xenia milik warga Kecamatan Sukodono tanpa persetujuan pemilik.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lumajang pada 10 Oktober 2025. Laporan itu menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya DK ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar buronan.
Menurut Suprapto, selain menghadapi proses pidana, DK juga dikenai sanksi etik dan disiplin karena meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah selama sebulan penuh. Pelanggaran tersebut menjadi dasar institusi Polri menjatuhkan sanksi PTDH.
“Penyebab PTDH soal kedisiplinan, jadi yang bersangkutan tidak masuk kantor selama 30 hari berturut-turut tanpa izin,” jelasnya.
Ia menambahkan, data terkait kehadiran terakhir DK masih berada di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lumajang. Setelah kasus tersebut bergulir, DK tidak pernah lagi menjalankan tugas hingga keberadaannya tidak diketahui.
Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang masih terus melakukan pencarian terhadap DK. Status Daftar Pencarian Orang telah diterbitkan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum agar yang bersangkutan dapat segera diamankan dan mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang menjeratnya.
Polres Lumajang menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara upaya pengejaran terhadap mantan anggota tersebut masih terus dilakukan hingga berhasil ditemukan.