Chibernews.co.id, Karawang – Isu transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 3 Cikampek mulai mendapat sorotan serius. Dewan Pimpinan Daerah LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat resmi melayangkan surat permintaan data penggunaan anggaran untuk periode 2021 hingga 2024.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal adanya dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana publik di lingkungan sekolah tersebut. Ketua DPD LSM KPK RI Jawa Barat, Januarli Manurung, menyebut permintaan ini sebagai bagian dari upaya memastikan tidak ada penyimpangan anggaran, Selasa, (28/04/2026).
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh penggunaan Dana BOS dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujarnya.
Dalam surat resmi yang dilayangkan, LSM KPK RI meminta dokumen detail mulai dari RKAS hingga bukti transaksi, termasuk penggunaan sistem digital seperti SIPLAH.
Pengamat menilai, permintaan dokumen yang sangat rinci ini biasanya dilakukan ketika terdapat indikasi awal ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, potensi jerat hukum tidak ringan. Undang-undang tindak pidana korupsi mengatur ancaman pidana hingga puluhan tahun penjara bagi penyalahgunaan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 3 Cikampek belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan tersebut.