Kapus Rubaru Diduga Bungkam Soal Anggaran Kaji Banding, Publik Soroti Transparansi Pengelolaan Dana BLUD

Chibernews.co.id, Sumenep — Polemik rencana pengadaan jasa penyelenggaraan acara bertajuk kaji banding senilai Puluhan juta di lingkungan Puskesmas Rubaru, Kabupaten Sumenep, kian memanas. Selain menuai kritik terkait urgensi penggunaan anggaran, sikap Kepala Puskesmas (Kapus) Rubaru yang diduga menghindari konfirmasi awak media turut memicu sorotan tajam dari publik, Kamis (13/05/2026).

Paket pengadaan dengan kode RUP 63579823 itu diketahui tercatat dalam Tahun Anggaran 2026 dengan metode pengadaan langsung dan bersumber dari dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung selama satu tahun penuh, mulai Januari hingga Desember 2026.

Namun di tengah berbagai kebutuhan mendesak sektor pelayanan kesehatan dasar, pengalokasian anggaran puluhan juta rupiah untuk kegiatan kaji banding justru memunculkan dugaan adanya program yang tidak berpihak pada kebutuhan prioritas masyarakat.

Kritik publik semakin menguat setelah pihak Puskesmas Rubaru dinilai tidak menunjukkan keterbukaan dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp ke nomor yang diduga milik Kepala Puskesmas Rubaru disebut tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Sikap bungkam tersebut memunculkan dugaan bahwa pihak terkait sengaja menghindari klarifikasi atas pertanyaan publik mengenai urgensi kegiatan, rincian penggunaan anggaran, hingga manfaat nyata dari program tersebut.

“Kalau memang program itu benar-benar penting dan berdampak bagi masyarakat, seharusnya tidak perlu alergi terhadap konfirmasi media. Justru pejabat publik wajib menjelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Sumenep.

Metode pengadaan langsung yang digunakan dalam paket tersebut juga menjadi perhatian. Dengan nilai mencapai Puluhan juta, sejumlah pihak menilai mekanisme itu rawan menimbulkan dugaan minimnya kompetisi dan pengawasan publik dalam proses penggunaan anggaran.

Tak hanya itu, tidak adanya indikator dampak ekonomi, sosial, maupun lingkungan dalam data kegiatan yang beredar semakin memperkuat anggapan bahwa program tersebut berpotensi hanya menjadi agenda formalitas tanpa manfaat signifikan bagi masyarakat luas.

Sebagai lembaga pelayanan publik yang mengelola dana BLUD, Puskesmas Rubaru sejatinya dituntut menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sikap tertutup pejabat publik terhadap pertanyaan media dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara terbuka dan transparan.

Publik kini mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut, termasuk pengawasan dari instansi terkait agar penggunaan anggaran di sektor kesehatan benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan masyarakat, bukan sekadar kegiatan yang berpotensi menghabiskan anggaran tanpa dampak nyata.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *