Chibernews.co.id, Sumenep,- Aktivitas operasional Hotel Bintang Jaya kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya informasi mengenai dugaan keluar masuk pasangan yang disinyalir bukan suami istri pada jam-jam tertentu di area penginapan tersebut. Situasi ini memantik perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan keresahan sosial apabila tidak disertai pengawasan yang ketat dari pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, aktivitas tamu di hotel tersebut disebut-sebut cukup ramai, terutama pada malam hari. Meski belum dapat dipastikan status maupun hubungan para pengunjung yang datang, kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait sistem pengawasan administrasi tamu serta kontrol internal yang diterapkan pihak pengelola hotel.
Sejumlah warga menilai, apabila dugaan tersebut terus dibiarkan tanpa adanya monitoring maupun klarifikasi terbuka, maka dikhawatirkan dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Terlebih, penginapan dan hotel semestinya menjalankan operasional sesuai aturan serta norma yang berlaku di lingkungan sekitar.
Sorotan publik juga mengarah kepada peran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep agar lebih aktif melakukan pengawasan dan inspeksi terhadap sejumlah tempat penginapan yang dianggap rawan disalahgunakan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan setiap usaha penginapan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan dugaan praktik yang dapat meresahkan masyarakat.
“Kalau memang seluruh aktivitas di sana berjalan sesuai aturan, tentu tidak perlu ada kekhawatiran terhadap pemeriksaan ataupun sidak dari aparat terkait,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Di sisi lain, upaya media untuk memperoleh konfirmasi langsung dari pihak pengelola Hotel Bintang Jaya disebut mengalami hambatan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari pihak hotel terkait informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat.
Kondisi tersebut justru memunculkan asumsi liar di tengah publik. Sebab, sikap tertutup terhadap konfirmasi media dinilai dapat memicu spekulasi yang semakin luas, padahal keterbukaan informasi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menghindari kesimpangsiuran isu yang beredar.
Berita ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengacu pada kode etik jurnalistik. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.