Chibernews.co.id, Kabupaten Malang – Kantor Hukum Muslimin & Partners telah memasang banner pengumuman di lokasi tanah yang terletak di Ngandong, Desa arjowilangun, Kecamatan Kalipare, yang merupakan harta warisan dari Kastidjam (Alm) alias Saidjan (Alm), Rabu, (06/05/26).
Banner pengumuman tersebut bertuliskan “TANAH INI DALAM PENGUASAAN DAN PENGAWASAN KANTOR HUKUM MUSLIMLAW & PARTNERS. ANCAMAN PIDANA SELAIN DARI PARA AHLI WARIS: DILARANG MEMASUKI TANAH/LAHAN TANPA MERUSAK, MENJARAH, MENCURI, MENGGELAPKAN, MENEBANG, MEMUNGUT HASIL TANAMAN/TUMBUHAN, MEMPERJUAL BELIKAN DAN MENGUASAI TANPA IZIN YANG BERHAK ATAU YANG DIBERI KUASA.”
Tanah tersebut memiliki luas sekitar 50 hektar dan terletak di Ngandong, Desa arjowilangun, dengan batas-batas sebagai berikut,
•Utara: Kali Brantas Ngurit, atau Gunung Ngurita atau Kali Beli (dulunya: Sumbo Keling).
•Timur: Ketawang (dulunya berbatasan antara Ngandong dengan Sukowilangun/Jalan Ireng).
•Selatan: Dusun Kepuh atau Peteng (Jalan raya kepuh atau Wilayah Tawang Sukowilangun Pal Tugu).
•Barat: Dukuh Sumber Duren (tanah pemajakan atau Tanah Desa atau Tanah Pemajakan atau Tanah Mbah Karso).
Tanda-tanda yang ada di lokasi tanah tersebut antara lain Lumpang Lingoyoni, Kuburan Ngandong, Bandulan, dan Patok Induk Sebelah Timur Perbatasan antara Ngandong dengan Sukowilangun.
Riadi Ahli waris dari Kastidjam (Alm) alias Saidjan (Alm) berharap dengan menguasakan ke kuasa hukum Muslimin & Partners, agar tanah tersebut segera selesai dan kembali ke tangan ahli waris.
“Saya sebagai pihak ahli waris dari Pak Gunung dan Bu Tamyem, yang mempunyai sembilan bersaudara ini menyampaikan bahwa, dengan menunjuk kuasa hukum tersebut untuk meminta tolong supaya urusan lahannya segera terselesaikan secara tuntas,” ujarnya, pada Minggu (12/4/2026).
Kuasa Hukum, Muslimin & Partner Law menjelaskan bahwa tujuannya dipasang banner pengumuan tersebut, agar khalayak yang merasa memiliki atau mempuyai lahan tersebut supaya mengetahuinya.
“Dan apabila memang merasa memiliki lahan tersebut, ya silahkan menunjukkan bukti – bukti yang dimeliki oleh mereka (ahli waris). Namun, kalau kami dari pihak ahli waris lahan tersebut jika diajak adu data kami siap dan perbandingan data kami juga siap,” tegasnya.