Kasus Intimidasi Pimpinan Media Online Chibernews Kuasa Hukum PT.Insan Chibernews Desak Polres Malang Tangkap Warga Sipil Membawa Senapan Laras Panjang Ancam Wartawan di Kalipare

Chibernews.co.id, Malang — Kasus dugaan intimidasi terhadap salah satu pimpinan media online chibernews di kalipare saat peliputan di kawasan perkebunan tebuh di wilayah Ngandong, Sukowilangun, Kecamatan Kalipare kabupaten malang terus memantik perhatian publik. Sehingga Situasi memanas disaat puluhan gerombolan mendatangi perkebunan tebuh sehingga beberapa orang melakukan pengancaman serta pemaksaan terhadap pimpinan media online chibernews.co.id bersama timnya terduga para pelaku sebagai lawan Ahli waris.

Dalam kejadian tertanggal 7 Mei 2026 pukul 20.54 WIB, seorang pimpinan media online chibernews.co.id bernama Rahma Yulinda Handayani Tan berada di pemakaman leluhur di wilayah perkebunan tebuh dalam rangka peliputan makam leluhur beberapa menit berselang, muncul segerembolan warga dengan laga preman serta salah satu warga sipil membawa senjata laras panjang berlaga seorang aparat.

Dalam KUHP baru mengatakan Warga sipil dilarang keras memamerkan atau menyalahgunakan senjata api bahkan yang berizin resmi untuk kepentingan menakut-nakuti orang lain.

Senjata rakitan termasuk dalam kategori senjata api ilegal. Setiap orang yang tanpa hak membuat, menguasai, membawa, atau menggunakan senjata api (termasuk rakitan) melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang ancamannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Dengan berlakunya KUHP Baru, perbuatan melanggar ketentuan senjata api setelah 2 Januari 2026, akan ditindak menggunakan pasal terkait dalam UU 1/2023 (seperti Pasal 306-307) yang mengakomodasi larangan membawa senjata tanpa hak, menggantikan sebagian UU Darurat lama.

Menggunakan senjata untuk menakut-nakuti (mengancam) warga lain diatur dalam KUHP baru tentang pengancaman, yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Kejadian ini memicu reaksi keras dari kuasa hukum PT.Insan Chibernews.co.id serta LSM- APAN RI kebebasan pers, hingga praktisi hukum. dugaan intimidasi terhadap pimpinan media online Chibernews.co.id dinilai sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

kuasa Hukum PT.Insan Chibernews, Advokat Rahmat Hidayat, S.H. menegaskan bahwa apabila benar terjadi intimidasi serta menghalangi tugas jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers dilindungi negara. Tidak seorang pun boleh menghalangi kerja jurnalistik dengan intimidasi, ancaman, ataupun tindakan represif. Jika dugaan ini benar, maka unsur pidananya sangat serius,” tegas Rahmat Hidayat,S.H

Selain dugaan pelanggaran UU Pers, serta menghalangi tugas jurnalistik serta mengancam dinilai dapat dijerat undang undang pengancaman tentang kekerasan.

kuasa hukum PT.Insan Chibernews Rahmat Hidayat,S.H mendesak pihak polres kabupaten malang segera tuntaskan kasus intimidasi jurnalis untuk melakukan pemeriksaan transparan terhadap dugaan keterlibatan segerombolan warga di kalipare dalam insiden tersebut.

Desakan juga menguat agar pimpinan media online chibernews.co.id Rahma Yulinda Handayani Tan yang menjadi korban memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena dinilai menyangkut kebebasan pers, profesionalitas aparat, serta marwah penegakan hukum di Indonesia. dalam insiden tersebut.

“Negara hukum tidak boleh tunduk pada intimidasi.Pers bukan musuh negara, melainkan pilar demokrasi.”
Advokat Rahmat Hidayat, S.H.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *