Rahmat Hidayat,S.H : Kekerasan Terhadap Jurnalis di Tapteng Sumatra Utara Merupakan Pelanggaran Serius Jurnalis Butuh Perlindungan Hukum Yang Serius

Chibernews.co.id,Nasional – Kekerasan terhadap jurnalis Peristiwa tersebut terjadi di depan kediaman Bupati Tapteng, di wilayah Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (29/1/2026) sore.

Peristiwa ini menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers, demokrasi, dan supremasi hukum. Jurnalis.

Marhamadan dipukuli saat menjalankan tugas jurnalistik bersama Erik Pasaribu, seorang aktivis dari Organisasi Laskar Gibran justru menghadapi ancaman, intimidasi, dan kekerasan fisik, peristiwa ini tidak hanya merusak profesi mereka, tetapi juga mengancam prinsip demokrasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers seharusnya memberikan perlindungan bagi jurnalis, namun namun disayangkan terjadi pemukulan yang diduga ajudan Bupati datang menggunakan mobil dan sepeda motor. Menurut Marhamadan, mereka kemudian melakukan interogasi terhadap dirinya dan Erik. Situasi memanas hingga terjadi pemukulan terhadap Erik.

Bacaan Lainnya

“Erik diinterogasi, ditanya siapa yang menyuruh. Terjadi cekcok, lalu Erik hingga dipukul. Jarak saya dengan Erik sekitar satu meter,” jelasnya.

Pers memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi, terutama dalam mengungkap isu-isu penting seperti mengonfirmasi terkait rumah yang saat ini ditempati Bupati Tapteng,  merupakan rumah pribadi milik seseorang yang disewa, bukan rumah dinas. Padahal, Bupati Tapteng diketahui memiliki rumah dinas resmi di Kota Sibolga yang berada tepat di samping Kantor Wali Kota Sibolga.

Kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum di kubuh polri

Kekerasan ini jangan dibiarkan, ini akan semakin banyak suara yang hilang dan transparansi akan semakin sulit tercapai.

Reformasi hukum harus segera dilakukan dan aparat penegak hukum harus menegakkan peraturan secara tegas dan melindungi jurnalis dari ancaman.

Bukan malah diam dan tidak ada upaya penindakan secara tegas siapa pun yang melakukan perbuatan hukum apa lagi
melakukan kekerasan terhadap jurnalis,maka pihak penegak hukum harus lakukan tindakan tegas jangan pilih kasih siapun orangnya jabatannya jika melanggar hukum tetap di proses secara tegas sesuai aturan undang undang yang berlaku.

Tugas jurnalis untuk kepentingan publik. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, jurnalis akan terus berada dalam bahaya dan demokrasi akan terancam.

Polri memegang peran penting dalam mendukung jurnalis dan menindak tegas pelaku kekerasan bukan sebalinya

Peran Jurnalis untuk kebutuhan publik sangat kuat dapat memengaruhi kebijakan dan mendorong perubahan dalam perlindungan kebebasan pers.

Kita harus mendukung jurnalis yang bekerja mengungkap kebenaran, terutama yang berkaitan dengan Marhamadan wartawan WartaPembaharuan.co.id yang saat itu melakukan tugas jurnalisnya sehingga di kroyok dan dipukul oleh diduga ajudan bupati beserta sat pol pp.

Kekerasan terhadap jurnalis di depan kediaman Bupati Tapteng, di wilayah Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,sangat disayangkan prilaku yang merupakan seorang ajudan Bupati yang telah melakukan pemukulan terdapap wartawan WartaPembaharuan.co.id seharusnya justru melindungi peran jurnalis

Kita semua harus berdiri bersama untuk melindungi kebebasan pers

Tanpa kebebasan pers yang utuh, keadilan dan transparansi akan hilang, dan masyarakat akan kehilangan haknya untuk mendapatkan informasi yang benar.

Sebagai bangsa yang berlandaskan hukum, kita harus memperjuangkan hak jurnalis untuk bekerja tanpa rasa takut dan mendukung reformasi hukum yang melindungi kebebasan pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *