Chibernews.co.id, Pamekasan — Polemik laporan kehilangan rokok ilegal yang diterima Polres Pamekasan kini berkembang menjadi sorotan panas publik. Kasus yang awalnya dianggap perkara pencurian biasa itu justru membuka dugaan lebih besar terkait carut-marut penegakan hukum, tebang pilih aparat, hingga indikasi adanya perlindungan terhadap peredaran rokok non-cukai di wilayah Madura, Senin (18/05/2026).
Publik dibuat heran dengan langkah aparat yang menerima laporan polisi atas barang yang secara jelas diduga ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sebab selama ini, rokok tanpa pita cukai identik dengan barang terlarang yang dapat diproses pidana.
Ironisnya, dalam perkara tersebut pihak yang diduga memiliki rokok non-cukai justru tampil sebagai pelapor dan mendapatkan perlindungan hukum. Kondisi itu memantik kemarahan masyarakat yang menilai hukum sedang dipermainkan secara terang-terangan.
“Ini sudah tidak masuk akal. Barang ilegal kok bisa dibuat laporan resmi. Kalau rakyat kecil membawa rokok tanpa cukai pasti langsung ditindak, tapi yang ini justru diperlakukan seperti korban. Publik jadi curiga ada kekuatan besar di belakangnya,” ujar salah satu warga.
Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari luar negeri, yakni Dubai, yang diduga masuk dan beredar bebas di wilayah Madura. Dugaan itu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan serta dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi peredaran barang ilegal tersebut.
Yang lebih memicu kemarahan publik, rokok ilegal yang diduga berasal dari luar negeri itu disebut-sebut bebas diedarkan di Madura, sementara rokok lokal asal Madura justru selama ini kerap diberantas habis-habisan oleh aparat penegak hukum.
“Ini yang membuat masyarakat geram. Rokok lokal Madura ditindak besar-besaran, tapi rokok ilegal yang diduga dari luar negeri malah bisa bebas masuk dan beredar. Ada apa sebenarnya? Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tapi tunduk kepada pemodal dan oknum tertentu,” ungkap sumber lain.
Dugaan adanya keterlibatan oknum petinggi di lingkungan kepolisian wilayah Madura pun semakin ramai diperbincangkan. Publik menilai mustahil laporan kehilangan atas barang ilegal bisa diterima dan diproses tanpa adanya keberanian atau restu dari pihak tertentu di internal aparat penegak hukum.
Kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah aparat bergerak cepat memburu terduga pencuri berinisial MS hingga ke Kalimantan dan berhasil mengamankannya sekitar April 2026. Namun di sisi lain, dugaan kepemilikan serta peredaran rokok ilegal justru belum tersentuh penanganan hukum yang jelas.
Kuasa hukum MS, A. Effendi, SH, secara tegas mengecam penanganan perkara tersebut. Ia menilai ada ketidakadilan serius dalam proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pamekasan.
“Sebagai kuasa hukum MS yang saat ini diamankan Polres Pamekasan, saya tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan yang dipertontonkan di depan publik. Hukum tidak boleh dijadikan alat permainan oleh oknum yang merasa punya kekuasaan,” tegas A. Effendi, SH.
Ia juga mengaku tidak gentar terhadap berbagai ancaman maupun tekanan yang diterimanya selama mengawal kasus tersebut.
“Saya tidak takut dengan ancaman mereka. Justru semakin diancam, saya semakin yakin ada sesuatu yang sedang ditutupi. Ini bukan lagi sekadar kasus pencurian biasa, tetapi sudah menyangkut integritas penegakan hukum dan dugaan permainan para oknum kurang ajar di belakangnya,” ujarnya.
Tak hanya itu, A. Effendi, SH menegaskan dirinya akan meminta aparat penegak hukum turut memproses pihak yang diduga memiliki maupun mengedarkan rokok non-cukai tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Kalau hukum ditegakkan secara benar, maka semua pihak harus diproses tanpa pandang bulu. Saya akan meminta pihak yang diduga memiliki dan mengedarkan rokok ilegal itu juga diproses sesuai Undang-Undang Cukai. Jangan hanya pencurinya yang diburu, sementara pemilik barang ilegalnya justru dilindungi,” tandasnya.
Gelombang desakan publik kini terus menguat agar Divisi Propam Mabes Polri hingga pengawas eksternal turun tangan mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Banyak pihak menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian apabila tidak dibuka secara transparan.
Sebab jika benar terdapat oknum aparat yang terlibat atau membiarkan peredaran rokok ilegal asal luar negeri bebas masuk ke Madura, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik institusi, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum di negeri ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pamekasan belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum diterimanya laporan kehilangan atas barang yang diduga ilegal tersebut maupun menjawab dugaan keterlibatan oknum aparat dalam perkara yang kini menjadi perhatian luas masyarakat