Chibernews.co.id,Sumenap– Persoalan Nikah dibawah umur di kecamatan sapeken Kabupaten sumenap mengalami peningkatan pantastik sejak Tahun 2024.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten sumenap seakan pura pura tidak tau(Buta),
Rahmat Hidayat mengatakan, jumlah nikah dibawah umur tahun 2024 ini semakin tinggi.
“Perkawinan anak di bawah umur ini naik pantastik sehingga belum ada upaya dari dinas terkait dalam melakukan upaya pencegahan”, ungkapnya. Jumat (22/11/2024).
Lebih lanjut, Rahmat Hidayat menjelaskan, penyebab terjadinya pernikahan dibawah umur ini, dikarenakan faktor penggunaan gadget yang berlebihan, pengaruh lingkungan dan kurangnya pengawasan dan kontrol dari orang tua.
“Kasusnya lebih terlihat dari perkembangan zaman lebih mengacu pada android, kurang kontrol dari orang tua serta faktor lingkungan”, katanya.
Rahmat Hidayat menambahkan,Pemerintah saat ini diduga belum ada upaya dilakukan salah satunya dengan memberikan sosialiasi pemahaman kepada orang tua maupun anak, akibat sehingga menimbulkan dampak pernikahan di bawah umur.Tutupnya