Chibernews.co.id,Sumenap–Kasus pernikahan dini hingga saat ini belum bisa dipecahkan. Jumlah kasus terus bertambah seiring berkembangnya teknologi.
Sebelumnya, pernikahan dini lebih banyak terjadi akibat tradisi yang mengharuskan orang tua menikahkan anaknya pada usia muda. Sedangkan kasus pernikahan dini saat ini terjadi akibat faktor lainnya. ‘’Kesalahan penggunaan teknologi dan pergaulan menjadi penyebab paling dominan pernikahan dini,’’ kata Rahmat Hidayat
Berdasarkan data dilapangan kecamatan sapeken sumenap hingga saat ini marak terjadi kasus pernikahan anak di bawa umur.Menurut Rahmat Hidayat perubahan perilaku masyarakat menjadi dasar terjadinya pernikahan dini.
Sebelumnya, pernikahan dini akibat rendahnya pengetahuan orang tua akan pendidikan bagi anak-anaknya. Sehingga perempuan usia di bawah 16 tahun harus dinikahkan. Padahal, usia tersebut masih sangat rentan dan belum siap, baik dari segi psikologi maupun biologis.
Menurut Rahmat Hidaya, budaya tersebut saat ini mulai bergeser dari pemahaman masyarakat. Sehingga orang tua mulai memikirkan masa depan anaknya dibandingkan menikahkannya. Namun, faktor lain justru masuk dan membuat pernikahan dini tetap terjadi di masyarakat khususnya di kecamatan sapeken sumenap.
Rahmat Hidayat,menuturkan, ajuan pernikahan dini rata-rata disebabkan hamil di luar nikah. Pergeseran gaya hidup dinilai menjadi pemicu tingginya kasus pernikahan dini di kecamatan sapeken sumenap sedangkan Kemenag saat ini menggunakan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Usia menikah 16 tahun bagi perempuan dan laki – laki 19 tahun. “Kalau kasus pernikahan dini masih tinggi bagaimana peraturan baru bisa masuk,” ujarnya.
Rahmat Hidayat,SH menambahkan, pemerintah harus bertindak untuk melakukan pencegahan tingginya angka pernikahan dini untuk menaikkan usia perkawinan. Perempuan 18 tahun dan laki-laki 21 tahun. Rencana tersebut sulit terpenuhi. Bahkan, kemungkinan dispensasi kawin (diska) akan semakin banyak di kecamatan sapeken sumenap.tutupnya