Perangkat Desa Wono Agung Tirtoyudo Malang Terciduk Ikut Kampanye Paslon, Bawaslu Malang Diminta Turun Tangan

Chibernews.co.id,Malang – Seorang perangkat Desa di wilayah Desa Wono Agung, Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang, terlibat dalam kampanye  pasangan calon bupati (Cabub) Jawa Timur nomor urut 01, Sanusi dan Latifah, yang diusung oleh Partai NasDem.

Perangkat Desa itu bernama Dimas selaku kamituwo di kepemerintahan desa Wono Agung adalah jabatan Atminstrasi dalam, Dia mengikuti acara kegiatan kampanye calon bupati (Cabup) malang no urut 1 Sanusi dan Latifah,

Selain ikut kampanye perangkat Desa ini juga ikut mengenakan kaos berwarna putih bertuliskan dan ikut berpose mengangkat satu jari saat diatas panggung serta joget sambil saweran.

Kepala Desa Wono Agung, Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang seakan serta Bawaslu kecamatan  tutup mata atas tindakan kaurnya yang terlibat dalam kampanye nomor urut 01, Sanusi dan Latifah.

Dalam Undang Undang kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *