Chibernews.co.id,Kota Batu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) nomor 17 dan 18 tahun 2024 di Hotel Samara, JATI Ballroom pada Minggu ( 24/11/2024 )
Acara tersebut sosialisasi perhitungan dan rekapitulasi suara hasil pemungutan suara pilkada serentak yang tinggal beberapa hari lagi. selain dilakukan secara manual, KPU Kota Batu juga akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (SIREKAP).
Marlina selaku Anggota KPU Kota Batu menjelaskan, pada agenda Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) nomor 17 dan 18 tahun 2024.
“Aturan yang disosialisasikan kali ini terkait PKPU nomor 17 tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan PKPU nomor 18 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” tuturnya.
Terkait informasi rekapitulasi suara (SIREKAP), Marlina membeberkan bahwa aplikasi Sirekap merupakan alat bantu dalam proses perhitungan dan rekapitulasi suara.
“Penggunaan Sirekap memang untuk semangat atau tujuan visi misi dari KPU RI agar Sirekap ini, menjadi alat bantu dalam proses perhitungan dan rekapitulasi pada hari pemungutan suara, agar memudahkan serta mempercepat proses perhitungan dan rekapitulasi suara,” ungkap Marlina.
“Sebenarnya untuk proses mempercepat publikasinya. Cepat, akurat dan langsung tersampaikan, ter infokan kepada masyarakat seluruh Indonesia. Kami juga menjaga dimana proses yang dilaksanakan di TPS itu bisa tergambarkan pada Sirekap ini, yaitu dalam proses pemungutan, penghitungan tergambar dalam Sirekap,” imbuh Marlina.
Masih kata Marlina, bahwa aplikasi Sirekap bertujuan untuk meminimalisir kesalahan – kesalahan yang dilakukan KPPS.
“Hari ini KPPS diberikan tanggung jawab serta wewenang ketika ada proses kesalahan dalam pembacaan Sirekap maka dia bisa membetulkan, karena di sana harus wajib dibetulkan karena ada warning bahwa di sana ada salah pembacaannya,” katanya.
Jadi begini ya, hasil dari Sirekap sebagai pembanding yang menjadi acuan untuk rekapitulasi berjenjang. KPU RI hanya mengakui hasil C salinan, D salinan dan DB salinan yang keluar dari Sirekap. Jika ada kendala jaringan internet, KPU RI telah menyediakan 2 metode dimana aplikasi Sirekap Mobil dapat digunakan secara off line dan online.
“Pertama secara off line dia bisa memfoto kemudian tersimpan langsung, jadi PPK nanti yang akan meng transfer atau up load kembali C, dan hasil tersebut ke dalam Sirekap pada online nya, jadi tidak ada alasan PPK tidak menggunakan Sirekap, karena sudah dibekali untuk menggunakan metode off line dan online,” tutup Marlina.(*).