DPC PDIP Kota Batu Dukung Netralitas TNI-POLRI Dalam Pilkada 2024

Chibernews.co.id, Kota Batu – DPC PDI Perjuangan Kota Batu dalam waktu dekat akan segera audensi dengan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Batu, hal itu terkait putusan MK 136 / 2024.

” DPC PDI Perjuangan Kota Batu segera meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk bersama-sama melaksanakan dan mengawal putusan terbaru MK tentang netralitas TNI – Polri dalam Pilkada 2024 ini, ” Papar Ketua DPC PDIP Kota Batu H.Punjul Santoso, SH,MH di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Batu Selasa (19/11/2024).

Bacaan Lainnya

Kami mohon agar KPU dan Bawaslu membuat pengumuman tentang putusan MK terbaru tersebut guna menjaga kondusifitas pemilu 2024, karena tidak hanya ASN, pejabat negara, kades dan lurah yang di larang mendukung baik langsung maupun tidak langsung melainkan aparat TNI Polri dengan tegas di larang mendukung langsung maupun tidak langsung, ” ujar politisi senior ini.

Namun demikian, kata Punjul, ” DPC PDI Perjuangan Kota Batu yakin dengan netralitas TNI – Polri maka pelaksanaan pemilu 2024 di Kota Batu ini akan berjalan dengan aman dan damai. Namun DPC PDI Perjuangan Kota Batu siap menerima dan menampung laporan warga jika ada pejabat negara, TNI dan Polri yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam pilkada saat ini karena hal itu jelas-jelas Pidana yang dapat di proses secara hukum.

Ditempat yang sama, Ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat ( BBHAR ) DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Kayat Hariyanto, S.H. menambahkan jika ada ketentuan pidana dalam pelanggaran pemilu tahun 2024 saat ini.

” Putusan MK 136 / 2024 tidak hanya menjerat kepala desa atau lurah yang langsung maupun tidak langsung membuat putusan yang menguntungkan pasangan calon tertentu namun dapat juga menjerat pula anggota TNI Polri jika melanggar prinsip netralitas,” Katanya.

Dalam pasal 188 UU 1 / 2015 selengkapnya berbunyi, ” Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

Karena, kata Advokat asli Kota Batu ini menyebutkan bahwa, ” pasal tersebut merupakan norma yang berpasangan dengan Pasal 71. Dalam dinamikanya, Pasal 71 mengalami perubahan melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya pada ayat (1).

Dalam UU 1/2015, Pasal 71 ayat (1), masih kata Kayat, hanya memuat “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.”

Maka, dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 terdapat penambahan dua subjek hukum baru, yakni “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri”.

Meskipun Pasal 71 ayat (1) UU 1/2015 yang merupakan norma primer telah mengalami perubahan, faktanya perubahan tersebut tidak dimasukkan ke dalam norma Pasal 188 UU 1/2015 yang merupakan norma sekunder. Terlebih lagi, UU 10/2016 tidak mengubah norma Pasal 188 sehingga untuk norma sekunder yang mengatur pemidanaan tetap berlaku dan mengacu pada Pasal 188 UU 1/2015, ” tambahnya.

Untuk itu, DPC PDI Perjuangan Kota Batu akan membuat banner atau spanduk agar masyarakat luas mengetahui bahwa Putusan MK 136/2024 melarang dengan tegas keterlibatan TNI/Polri dalam perhelatan Pilkada 2024, “DPC PDI Perjuangan Kota Batu akan membuat banner, spanduk atau bentuk lain untuk mensosialisasikan Putusan MK No. 136/2024,” tambah Cahyo yang turut hadir di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Batu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *