LBH Wiraraja Sumenep Apresiasi Kinerja Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kasus Pencabulan

Chibernews.co.id, Sumenep, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wiraraja Sumenep menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Sumenep atas penanganan laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang dialami klien mereka. Apresiasi tersebut disampaikan oleh Ketua LBH Wiraraja Sumenep sekaligus kuasa hukum korban, MOH. SY. MAULANA, S.H., bersama MOH FAQIH WARIK, S.H.

Pihak LBH Wiraraja Sumenep mengapresiasi langkah kepolisian setelah terlapor dalam perkara yang dilaporkan oleh klien mereka dikabarkan telah diamankan. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara serta upaya memberikan kepastian hukum kepada korban.

MOH. SY. MAULANA, S.H. menegaskan bahwa apresiasi tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Kami mengapresiasi penegakan hukum yang berada di wilayah hukum Polresta Sumenep. Laporan polisi klien kami terkait dugaan tindak pidana pencabulan, alhamdulillah, terlapor sudah diamankan,” ujar MOH. SY. MAULANA, S.H.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolresta Sumenep, Kasat Reskrim Polresta Sumenep, Kanit PPA, serta seluruh anggota Unit PPA yang telah menangani dan mengungkap perkara yang dialami kliennya.

“Kami mengapresiasi Kapolresta Sumenep, Kasat Reskrim Polresta Sumenep, Kanit PPA, dan anggota PPA Polresta Sumenep karena telah menindaklanjuti laporan dan mengungkap kasus yang dialami klien kami. Kami berharap proses hukum ini terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Sementara itu, MOH FAQIH WARIK, S.H. menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun status sosial.

Ia mengingat kembali ungkapan yang pernah disampaikan oleh klien mereka ketika mempertanyakan apakah dirinya yang berasal dari keluarga kurang mampu bisa memperoleh keadilan melalui proses hukum.

“Kami ingat klien kami pernah menyampaikan, ‘Saya orang enggak punya, orang miskin, apa saya bisa mendapatkan keadilan, Pak?’” ungkap MOH FAQIH WARIK, S.H., mengutip perkataan kliennya.

Menurutnya, pertanyaan tersebut menjadi pengingat bahwa masyarakat yang kurang mampu sekalipun memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.

“Kami sampaikan kepada klien kami bahwa semua orang, baik miskin maupun kaya, wajib mendapatkan keadilan. Jangan sampai seseorang merasa tidak memiliki harapan hanya karena keterbatasan ekonomi. Hukum harus memberikan ruang yang sama bagi setiap warga negara untuk mencari keadilan,” tegasnya.

LBH Wiraraja Sumenep berharap penanganan perkara tersebut dapat terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, kerahasiaan identitas korban apabila diwajibkan oleh hukum, serta hak-hak semua pihak yang terlibat.

Pihak kuasa hukum juga berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan secara profesional sehingga perkara tersebut memperoleh penanganan yang jelas berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apresiasi yang disampaikan LBH Wiraraja Sumenep sekaligus menjadi penegasan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak seluruh masyarakat. Kondisi ekonomi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi seseorang untuk melaporkan dugaan tindak pidana dan memperoleh pendampingan hukum.

LBH Wiraraja Sumenep menegaskan komitmennya untuk mendampingi klien dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum, seraya menghormati proses peradilan dan asas praduga tak bersalah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *