Chibernews.co.id, Pamekasan,– Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pamekasan. Seorang balita perempuan berusia 4 tahun diduga menjadi korban pencabulan di wilayah Kecamatan Pegantenan.
Kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban melapor ke Polres Pamekasan. Dalam laporan polisi, peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, di kediaman seorang pria berinisial RU (46), warga setempat.
Laporan resmi dibuat keluarga korban pada Selasa, 20 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pada hari yang sama, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan,” ujar AKP Yoyok.
Ia menjelaskan, saat ini kasus tersebut ditangani secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan.
“Fokus kami adalah pendalaman keterangan saksi dan pengumpulan alat bukti. Mengingat korban masih sangat kecil dan termasuk kelompok rentan, penanganannya kami lakukan secara hati-hati dan profesional,” jelasnya.
Meski telah dilakukan penahanan, pihak kepolisian menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Terduga pelaku saat ini berada di tahanan Polres Pamekasan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Yoyok.
Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua dan lingkungan untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban demi melindungi psikologis anak dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.