Chibernews.co.id, Kota Batu – Upaya penyelundupan 5 kilogram ganja dari Sumatera Barat ke Kabupaten Malang terbongkar. Satresnarkoba Polres Batu mengamankan paket ganja yang disamarkan dengan kain bekas pakaian di dalam kardus ekspedisi.
Penerima paket, seorang petani berinisial DK alias S (33) warga Desa Ngroto, Pujon, ditangkap di rumahnya, Selasa (13/10/2026) pukul 04.30 WIB.
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa mengatakan, paket dikirim melalui Indah Logistik & Cargo dengan resi tertanggal 30 September 2026. Paket sempat dilacak setelah polisi mendapat informasi adanya pengiriman narkotika via jalur darat.
“Setelah kita pastikan isinya ganja, kita lakukan penyelidikan terhadap penerima. Begitu identitas jelas, langsung kita amankan di rumahnya,” kata AKBP Panji Gedhe Prabawa didampingi Kasat Narkoba Iptu Boby Abadi Rustam dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Di hadapan penyidik, D.K mengaku nekat membeli ganja 5 kg seharga Rp 25 juta secara online. Ia memesan melalui media sosial kepada seseorang berinisial H yang berada di Padang, Sumatera Barat. H kini buron dan masuk DPO.
“Barang bukti yang diamankan meliputi 5 kg ganja kering, kardus, bubble wrap hitam, kain bekas, resi pengiriman, dan HP Vivo biru milik tersangka. Tersangka kini dijerat UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*).