Chibernews.co.id, Surabaya — Sebuah perselisihan yang bermula dari sepasang sandal berakhir tragis dengan nyawa seorang pemuda bernama Thomas Julianus Kristianto. Ia meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan berat dan pengeroyokan oleh empat orang. Kini, keempat pelaku yang diduga terlibat telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang perdana digelar di Ruang Candra PN Surabaya pada Selasa, 20 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid memaparkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 30 Mei 2026. Saat itu, Thomas bersama empat terdakwa dan beberapa rekannya sedang berkumpul di sebuah warung di belakang SMA Negeri 11 Surabaya.
Perselisihan bermula ketika Kenzo Varrelyo Ryutaro menuduh Thomas mengambil sepasang sandal miliknya. Thomas yang merasa tidak melakukannya membantah tuduhan tersebut. Namun, perdebatan itu memicu kemarahan Cliferd Januwart Ferdinant, yang tiba-tiba memukul bagian perut Thomas sebanyak satu kali.
Tak selesai di situ, Raif Ubaidillah kemudian berinisiatif mencari lokasi lain untuk menyelesaikan masalah tersebut secara fisik. Ia pun membonceng Thomas dan Kenzo menuju sebuah gang di Jalan Makam Islam, Dukuh Bungkal, Sambikerep, Surabaya, sementara rekan-rekan lainnya menyusul ke lokasi tersebut.
Pada dini hari Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, Thomas dan Kenzo terlibat perkelahian satu lawan satu. Setelah keduanya dilerai, situasi justru memburuk. Thomas diduga dikeroyok secara bergantian dan bersama-sama oleh terdakwa lainnya. Ia dipukul di bagian pipi, mulut, dada, hingga kepala. Cliferd juga disebut menendang tubuh korban hingga membentur tembok beton.
Penganiayaan mencapai puncaknya ketika Raif diduga mengangkat tubuh Thomas dari sela-sela kakinya, lalu membantingnya dengan kepala terlebih dahulu menghantam lantai paving. Thomas langsung tergeletak tak sadarkan diri. Raif kemudian membawa korban ke rumahnya agar diperiksa oleh ibunya yang bekerja sebagai bidan. Setelah mendapat bantuan oksigen, Thomas dibawa ke RSIA Umi Numbi Manukan, lalu dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk penanganan lebih lanjut.
Sayangnya, nyawa Thomas tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Berdasarkan hasil visum, penyebab utama kematian korban adalah kekerasan tumpul pada kepala yang memicu perdarahan otak dan mati lemas.
Keempat terdakwa yang kini disidangkan adalah: Raif Ubaidillah (18), Cliferd Januwart Ferdinant (18), Kenzo Varrelyo Ryutaro (18), dan Alifian Anditra Yudha (22). Jaksa mendakwa keempatnya dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP, Pasal 262 ayat (4) KUHP, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk selalu menahan emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang bijaksana.