Chibernews.co.id, Sumenep, — Pengamanan dua kepala desa dalam dugaan kasus narkotika jenis sabu menjadi tamparan keras bagi wajah pemerintahan desa di Kabupaten Sumenep. Peristiwa ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang integritas pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Dua kepala desa berinisial AM (43), Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan ISA (31), Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep pada Jumat (16/10/2026) malam.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pihak yang menjalani pemeriksaan bukan orang biasa, melainkan pejabat yang mengemban amanah masyarakat. Meski demikian, dugaan keterlibatan keduanya masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang sah.
Jabatan publik bukan kekebalan hukum. Siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana wajib menjalani proses hukum secara profesional, tanpa perlakuan istimewa maupun tekanan kepentingan.
Langkah Satresnarkoba Polresta Sumenep patut mendapat apresiasi karena dugaan tindak pidana narkotika harus ditangani tanpa memandang jabatan, kedudukan, ataupun latar belakang seseorang.
Berdasarkan informasi awal, petugas menemukan dua paket kristal yang diduga sabu dengan berat netto sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram. Barang tersebut dilaporkan ditemukan di tumpukan sampah di sebelah AM dan dibungkus sobekan tisu putih.
Dalam pengembangan awal, AM disebut mengaku memperoleh barang yang diduga sabu melalui perantara ISA. Polisi kemudian mengamankan ISA sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.
Petugas juga menyita dua telepon seluler, masing-masing berupa Vivo berwarna putih dan iPhone 15 berwarna hitam, untuk kepentingan penanganan perkara.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach Putrawardana membenarkan pengamanan kedua kepala desa tersebut. Keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Publik kini menanti keseriusan penyidik dalam mengungkap asal-usul barang yang diduga sabu, mendalami keterangan para pihak, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Penindakan tidak boleh berhenti pada pengamanan sejumlah orang. Pengusutan yang menyeluruh dan berbasis alat bukti diperlukan agar perkara ini terang, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan pemerintahan desa di Sumenep. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama seorang kepala desa, dan kepercayaan tersebut harus dijaga melalui sikap, tindakan, serta tanggung jawab yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika pejabat publik terseret dalam dugaan perkara serius, masyarakat wajar mempertanyakan komitmen terhadap integritas. Namun, penilaian terhadap kesalahan individu harus tetap didasarkan pada fakta dan hasil proses hukum, bukan asumsi atau penghakiman sepihak.
Karena itu, pemerintah daerah dan unsur pembinaan pemerintahan desa perlu memastikan bahwa prinsip integritas, pengawasan, serta keteladanan terus diperkuat. Setiap persoalan harus ditangani berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku, tanpa menggeneralisasi seluruh kepala desa.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi konsistensi pemberantasan narkotika di Kabupaten Sumenep. Satresnarkoba Polresta Sumenep diharapkan terus bekerja profesional, transparan sesuai batas penyidikan, dan berani menindaklanjuti setiap bukti yang ditemukan.
Apresiasi terhadap aparat bukan berarti mengabaikan asas praduga tak bersalah. Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat justru harus mampu membuktikan dugaan secara sah, menjaga hak setiap pihak, dan memastikan tidak ada seseorang yang diperlakukan berbeda hanya karena jabatannya.
Pesannya tegas: jangan biarkan jabatan menjadi tameng, jangan biarkan perkara berhenti sebelum fakta terungkap, dan jangan biarkan kepercayaan publik dikorbankan.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua kepala desa masih menjalani pemeriksaan. Belum ada kesimpulan akhir mengenai status hukum maupun peran masing-masing. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.