Chibernews.co.id, Sulsel- Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam oleh penyidik Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi di Mapolda Sulsel, terkait kasus pungli Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penahanan mantan bupati gowa Sitti Husniah Talenrang di tetapkan oleh polda sulsel sebagai tersangka tindak pidana korupsi sehinga harus menjalani dalam proses hukum,Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian terkait perkara yang menjeratnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi secara terperinci mengenai waktu penahanan, status hukum terbaru, maupun penjelasan penyidik terkait langkah tersebut.
Tim media masih berupaya mengonfirmasi informasi ini kepada pihak Polda Sulsel dan tim kuasa hukum Husniah Talenrang untuk memperoleh keterangan resmi.
Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan informasi dari pihak berwenang.