Chibernews.co.id,Malang, – Kaur Desa Wono Agung, Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang, dilaporkan menghadiri kampanye pasangan calon bupati (Cabub) Jawa Timur nomor urut 01, Sanusi dan Latifah, yang diusung oleh Partai NasDem. Keikutsertaan aparatur desa dalam kampanye politik ini menuai perhatian publik, karena secara jelas melanggar ketentuan hukum terkait netralitas perangkat desa dalam pemilu dan pilkada.
Tindakan Kaur Desa Wono Agung ini dinilai melanggar Pasal 70 Ayat 1 Huruf C UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, yang secara tegas melarang kepala desa dan perangkat desa ikut serta dalam kampanye pemilu atau pilkada. Aturan ini juga diperkuat oleh UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang diperbarui dengan UU No. 3 Tahun 2024. Lebih lanjut, ketentuan ini dijelaskan secara rinci dalam PKPU No. 6 Tahun 2016, yang mengatur bahwa perangkat desa wajib menjaga netralitas dalam pemilu.
Keikutsertaan perangkat desa dalam kegiatan kampanye ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap netralitas lembaga desa, yang seharusnya tidak memihak pada salah satu pasangan calon.
Masyarakat Desa Wono Agung merasa kecewa dengan tindakan ini. Banyak warga menilai bahwa seorang aparatur desa seharusnya menjadi contoh netralitas dalam proses demokrasi, bukan malah ikut berkampanye. “Kami merasa kecewa. Ini adalah pelanggaran yang mencederai kepercayaan warga terhadap pemerintah desa,” ungkap salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Masyarakat menuntut adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, terutama Bawaslu, yang berfungsi mengawasi jalannya proses pemilu dan pilkada.
Berdasarkan aturan yang berlaku, perangkat desa yang terlibat dalam kampanye dapat dikenai sanksi administratif atau bahkan sanksi pidana. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk memberikan teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan bagi aparatur desa yang melanggar aturan netralitas. Jika tindakan ini terbukti menyalahi hukum, Kaur Desa yang bersangkutan dapat menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, Bawaslu setempat sedang mendalami laporan mengenai pelanggaran ini. Penyelidikan akan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran yang serius serta untuk menentukan langkah-langkah hukum yang tepat.
Keterlibatan Kaur Desa Wono Agung dalam kampanye pasangan Cabub Sanusi dan Latifah dari Partai NasDem telah menimbulkan sorotan dari masyarakat. Tindakan ini dianggap melanggar aturan netralitas perangkat desa dalam pemilu, yang diatur dalam berbagai undang-undang. Bawaslu diharapkan dapat bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, guna memastikan pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.