Chibernews.co.id,Mimika Papua Tengah–Sengketa lahan Bundaran Cendrawasih kini menjadi sorotan nasional.
Ibu Helena Beanal, ahli waris Marga Beanal (Orang Asli Papua/Amungme), menegaskan adanya cacat prosedur administratif, potensi penyalahgunaan wewenang, dan indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan oknum korporasi serta aparatur negara.
Sejak 1998–2001, keluarga Beanal menguasai tanah secara turun-temurun. Dominikus Beanal (Almarhum) memperoleh SHM Nomor 01769, bukti hak milik sah atas tanah tersebut.
Pada 2019–2021, Surat Pelepasan Hak Ulayat diterbitkan sesuai mekanisme adat untuk sebagian area, tetapi tidak terkait dengan HGB PT Petrosea.
Pada 2022, PT Petrosea Tbk mengantongi HGB Nomor 0668 dan mengklaim hak penguasaan, tanpa mampu menunjukkan Akta Jual Beli, riwayat warkah tanah, atau Surat Pelepasan Hak Ulayat sah dari Marga Beanal.
Ibu Helena kemudian mengajukan gugatan di PN Mimika pada 2024 (Nomor 54/Pdt.G/2024), menuntut pengakuan hak ulayat dan pembatalan HGB.
Putusan Banding pada 2025 (Nomor 7/PDT/2025/PT JAP) menolak gugatan, namun tidak pernah menetapkan PT Petrosea sebagai pemilik sah.
Pada Maret 2026, Panitera PN Mimika mengeluarkan “Surat Sakti” inkrah, yang transparansinya dipertanyakan karena proses kasasi dianggap belum menyelesaikan hak asli masyarakat adat.
“Surat Sakti” yang diterbitkan menimbulkan isu hukum serius. Proses penerbitan surat inkrah harus mengikuti ketentuan Pasal 185 HIR dan Pasal 204 RBg. Jika panitera menerbitkan surat tanpa memverifikasi bahwa hak substantif telah diselesaikan atau tanpa mempertimbangkan keberadaan SHM masyarakat adat, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang.
Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Kode Etik Hakim, hakim atau panitera yang mengeluarkan dokumen yang menyesatkan status hukum tanah dapat dikenakan sanksi etik hingga pemberhentian sementara, bahkan direkomendasikan ke Komisi Yudisial untuk pemeriksaan disiplin.
Karena “Surat Sakti” digunakan sebagai dasar pembayaran ganti rugi Rp 11 Miliar oleh Pemda Mimika kepada PT Petrosea, jika surat tersebut cacat prosedur, tindakan ini berpotensi menjadi tindak pidana Tipikor (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor) yang merugikan keuangan negara.
SHM Nomor 01769 atas nama Dominikus Beanal tetap merupakan hak milik tertinggi. Penerbitan surat inkrah yang mengesankan HGB sebagai kepemilikan sah bertentangan dengan hukum agraria nasional (UU No. 5 Tahun 1960) dan prinsip perlindungan hak ulayat OAP (UU Otsus Papua).
PT Petrosea Tbk gagal menunjukkan dokumen sah, termasuk Akta Jual Beli, riwayat warkah tanah, dan Surat Pelepasan Hak Ulayat.
Pembayaran ganti rugi oleh Pemda Mimika dilakukan meski status kepemilikan PT Petrosea tidak sah, berpotensi tindak pidana korupsi dan maladministrasi. Dugaan keterlibatan oknum aparatur, termasuk hilangnya dokumen milik masyarakat adat, memperkuat indikasi mafia tanah lintas instansi.
Jika dugaan ini terbukti, kasus ini dapat berkembang menjadi tindak pidana pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), keterangan palsu dalam akta (Pasal 266 KUHP), dan penyalahgunaan wewenang terkait pembayaran ganti rugi tanpa dasar hukum yang sah.
Presiden, Kapolri, Kejaksaan, dan Satgas Anti Mafia Tanah didesak untuk melakukan investigasi lintas instansi demi menghentikan potensi kerugian negara dan memastikan hak ulayat Orang Asli Papua dihormati.
Menteri ATR/BPN diminta segera membatalkan HGB Nomor 0668 jika terbukti cacat prosedur.
Audit Kantor Pertanahan Mimika dan perlindungan hukum bagi Ibu Helena Beanal harus menjadi prioritas.
Status tanah saat ini tetap Status Quo karena pengadilan tidak pernah menetapkan PT Petrosea sebagai pemilik sah. HGB perusahaan cacat prosedur, sementara hak ulayat masyarakat adat diabaikan.
Dokumen pendukung mencakup SHM Nomor 01769 atas nama Dominikus Beanal, Surat Pelepasan Hak Ulayat 2021, kronologi sengketa, serta keterangan saksi adat.
Kronologi Sengketa & Garis Waktu Pembayaran Ganti Rugi:
1998–2001: Tanah dikuasai keluarga Beanal; SHM Nomor 01769 diterbitkan.
2019–2021: Surat Pelepasan Hak Ulayat diterbitkan sebagian; mayoritas hak tetap dipegang Marga Beanal.
2022: PT Petrosea mengantongi HGB Nomor 0668 tanpa Akta Jual Beli atau pelepasan adat sah.
2024: Ibu Helena mengajukan gugatan di PN Mimika (Nomor 54/Pdt.G/2024).
2025: Putusan Banding menolak gugatan; status kepemilikan PT Petrosea tidak ditetapkan.
2025 (akhir): Pemda Mimika membayarkan Rp 11 Miliar meski dokumen tidak lengkap.
Maret 2026: Panitera PN Mimika mengeluarkan “Surat Sakti” inkrah; transparansi dipertanyakan, dugaan maladministrasi serius.
Alur Dokumen & Bukti Kritis:
SHM Nomor 01769: Hak Milik Dominikus Beanal, dasar legal utama.
Surat Pelepasan Hak Ulayat 2021: Menegaskan sebagian hak ulayat dilepaskan; tidak terkait HGB PT Petrosea.
HGB Nomor 0668: Dikuasai PT Petrosea; dokumen asal-usul tanah tidak ada.
Akta Jual Beli & Warkah Tanah: Tidak tersedia; pengadilan tidak menuntaskan verifikasi legalitas.
Keterangan Saksi Adat: Menegaskan tanah masih dipegang masyarakat adat.
Status tanah tetap Status Quo, HGB cacat prosedur, hak ulayat diabaikan, pembayaran ganti rugi berpotensi Tipikor, dan dugaan mafia tanah lintas instansi terbuka lebar.