Chibernews.co.id,Jawa Timur–Gara-gara klaim sepihak, Nenek Elina Widjajanti (80) harus merasakan trauma yang nggak ada habisnya. Samuel, sang dalang, sudah diborgol dan digelandang ke Polda Jatim.
Tapi, ini baru pucuk gunung es. Kisah sebenarnya bikin hati jadi panas. Bayangkan, pada 6 Agustus 2025, puluhan orang mendatangi rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan, Surabaya.
Pengusiran paksa terjadi, nenek ini ditarik dan diangkat keluar rumah.Isi rumah diobrak-abrik, dokumen penting raib, dan beberapa hari kemudian, rumah yang ditinggali puluhan tahun itu dibongkar rata dengan tanah oleh alat berat. Padahal, di dalam masih ada bayi dan lansia lain
Samuel ngotot kalau rumah itu sudah dia beli dari almarhumah kakak Nenek Elina, Elisa Irawati, sejak 2014. Tapi, semua ahli waris termasuk Elina nggak pernah tau dan nggak pernah menandatangani apa pun.
Nah, ini yang bikin emosi. Setelah kejadian yang mirip premanisme itu, baru keluar akta jual beli (AJB) bernomor 38/2025, dibuat di hadapan notaris pada 24 September 2025.
akta dibuat setelah rumah diusir dan dibongkar Makin nggak logis, dalam dokumen itu Samuel bahkan terlihat menandatangani sebagai penjual sekaligus pembeli.
“Ini jelas upaya mengesahkan tindakan sepihak. Kami akan laporkan tambahan untuk dugaan pemalsuan akta otentik dan pencurian dengan pemberatan,” tegas kuasa hukum keluarga, Wellem Mintarja.