Sebuah Rumah Mewah di Surabaya Digeledah Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri 

Chibernews.co.id,Surabaya--ketenangan warga di Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dipecahkan oleh kedatangan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.Malam ini, Kamis (19/2/2026),

Sebuah rumah mewah digeledah, mengungkap fakta mencengangkan terkait pusaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berakar dari bisnis gelap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Operasi penggeledahan yang dipimpin oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak ini tidak hanya dilakukan di Surabaya, tetapi juga menyasar sebuah rumah dan toko emas di Nganjuk.

Dari lokasi di Surabaya saja, penyidik terlihat membawa keluar sekitar empat kotak (box) berukuran besar.

Kotak-kotak tersebut bukan berisi barang sembarangan, melainkan berbagai dokumen rahasia, uang tunai, bukti transaksi elektronik, dan yang paling fantastis, yakni berkilo-kilo Emas Batangan.

Kasus ini bukan kriminal biasa, melainkan kejahatan kerah putih terorganisir berskala raksasa.

Kasus ini terendus berkat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencium adanya aliran dana mencurigakan dalam tata niaga emas, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.

Emas-emas tersebut dipastikan berasal dari tambang ilegal (PETI) di Kalimantan Barat.

Kasus penambangan ilegalnya sendiri sudah divonis inkrah (berkekuatan hukum tetap) oleh Pengadilan Negeri Pontianak.

Bareskrim kini fokus memburu “pemain besar” yang menikmati dan mencuci uang hasil tambang tersebut.

Fakta paling mengerikan dari penyidikan ini adalah nilai uang yang berputar di dalam sindikat ini.

Selama periode 2019 hingga 2025, akumulasi transaksi jual beli emas ilegal ini menembus angka Rp 25,8 Triliun.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan intensif, sebanyak 37 saksi telah diperiksa untuk merangkai kepingan puzzle aliran dana dan segera menetapkan para Tersangka utama pencucian uang tersebut.

Penggerebekan di Surabaya dan Nganjuk ini menjadi babak baru perlawanan negara terhadap mafia tambang.

Pencucian uang senilai lebih dari 25 Triliun Rupiah membuktikan bahwa tambang ilegal bukan sekadar urusan gali-menggali tanah di daerah terpelosok, tapi sebuah sindikat raksasa yang melibatkan toko emas, jaringan keuangan, hingga cukong bermodal besar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *