Proyek P3I Desa Babalan Disorot, Papan Informasi Tak Terpasang, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Chibernews.co.id, Sumenep – Proyek rehabilitasi atau pemeliharaan saluran irigasi yang diduga bersumber dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3I) di Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep menjadi sorotan publik. Pasalnya, di lokasi pekerjaan diduga tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana lazim dipasang sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara, Sabtu, (25/07/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan tersebut disebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp195.000.000. Namun, hingga pekerjaan berlangsung, masyarakat mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai rincian kegiatan karena tidak adanya papan informasi di lokasi.

Media ini kemudian melakukan konfirmasi kepada Pj Kepala Desa Babalan, H. Sulaendi melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut diperuntukkan bagi pemeliharaan saluran air.

“Buat pemeliharaan saluran air itu mas,” jawab Pj Kepala Desa Babalan.
Saat ditanya mengenai tidak adanya papan informasi proyek, Pj Kepala Desa menyampaikan bahwa pelaksana kegiatan adalah Ketua HIPPA.
“Pelaksananya Ketua HIPPA mas,” tulisnya.

Pj Kepala Desa juga memberikan nomor kontak Ketua HIPPA agar media dapat melakukan konfirmasi secara langsung.

Lebih lanjut, ketika ditanya apakah pemerintah desa melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pekerjaan, ia menjelaskan bahwa sekitar satu minggu sebelumnya telah ada tim monitoring dari pihak terkait bersama pemerintah desa.

“Kira-kira seminggu yang lalu ada tim monitoring propensi dan desa yang ke sana,” ujarnya.

Namun, saat kembali ditanya mengenai alasan papan informasi belum terpasang, Pj Kepala Desa mengaku belum mengetahui penyebabnya.

“Iya tadi siang saya ke sana mas, cuma ketemu sama tukang,” jawabnya.

Selanjutnya, media ini juga telah menghubungi Ketua HIPPA melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai besaran anggaran pekerjaan serta alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek. Hingga berita ini diterbitkan, Ketua HIPPA belum memberikan tanggapan.

Ketiadaan papan informasi tersebut menjadi perhatian publik karena prinsip transparansi penggunaan anggaran pemerintah merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan program pemerintah.

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua HIPPA maupun instansi terkait apabila di kemudian hari memberikan penjelasan resmi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk alasan belum dipasangnya papan informasi proyek.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *