Chibernews.co.id,Takalar–Setelah menjalani pemeriksaan intensif sekitar empat jam, keduanya langsung ditahan dan digiring ke Lapas Takalar.
Kasus ini telah diselidiki selama kurang lebih enam bulan sejak 2025. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 71 saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan ahli.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp319.298.751.
Modus yang diduga dilakukan para tersangka antara lain Laporan pertanggungjawaban fiktif, Mark-up atau penggelembungan laporan penggunaan Dana BOS
Dijerat Pasal Korupsi
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, di antaranya ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban pengembalian kerugian negara.
Komitmen Kejari Takalar
Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Negeri Takalar di bawah kepemimpinan baru menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pembangunan generasi muda.
Langkah cepat ini juga disebut sejalan dengan agenda nasional pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.






