Chibernews.co.id,Jawa Timur–Jumlah tersangka pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti bertambah menjadi tiga orang. Usai menetapkan dua tersangka, yakni Samuel dan Yasin, kini polisi mengamankan satu orang tersangka baru berinisial SY alis Klowor (56).
“Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo.” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast.
Menurut Abast, peran SY seperti dua tersangka sebelumnya, Samuel dan M. Yasin, yakni dalang perusakan rumah Elina. Meski telah mengamankan 3 tersangka, Abast menegaskan tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lagi.