Sosok Klowor Oknum Ormas Akhirnya Diciduk Polisi Terkait Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

Chibernews.co.id,Jawa Timur – Kasus pengeroyokan dan perusakan rumah Nenek Elina di Surabaya kembali bergulir dengan ditangkapnya tiga tersangka baru.

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor (59) pada Rabu (31/12).

Sosok Klowor merupakan salah satu oknum organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam pengeroyokan dan pengusiran paksa Nenek Elina.

Anggota Polda Jatim meringkus tersangka Klowor saat asyik nongkrong di kawasan Jalan Diponegoro, Surabaya, Rabu (31/12/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham, menegaskan bahwa SY alias Klowor memiliki peran aktif dalam aksi pengosongan paksa.

Sementara itu, Polda Jatim berhasil menangkap tersangka ke-4 dan ke-5 di wilayah Surabaya Barat, Rabu (31/12) sore.

Dengan penangkapan tersebut, total pelaku yang telah diamankan polisi kini berjumlah lima orang terkait pelanggaran pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan perusakan barang milik korban.

Penangkapan SY alias Klowor dilakukan oleh tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Tersangka diringkus saat tengah nongkrong di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Bintang Diponggo, Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, SY diduga memiliki peran penting dalam peristiwa tersebut, serupa dengan dua tersangka sebelumnya.

Klowor dan dua tersangka sebelumnya diduga menjadi salah satu dalang dalam aksi perusakan rumah milik Nenek Elina.

Di sisi lain, Polda Jawa Timur menyelidiki dugaan keterlibatan mafia tanah dalam kasus pengusiran dan pembongkaran paksa rumah Nenek Elina.

Selain unsur kekerasan, penyidik membuka peluang menelusuri adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut.

Langkah ini diambil untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan mafia tanah secara menyeluruh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *