Chibernews.co.id, Sumenep,— Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan tanah milik warga kembali mencuat di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kali ini, sebidang tanah milik almarhum P. Nasia DINA yang terletak di Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, diduga dirampas dan dikuasai secara sepihak oleh pihak lain setelah munculnya dokumen hibah yang ditengarai rekayasa.
Berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/157/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, dugaan tindak pidana ini resmi dilaporkan ke Polres Sumenep oleh Karmawi (58), warga Dusun Torjek, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan.
DATA LAPORAN POLISI
Nomor LP: LP/B/157/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR
Tanggal Laporan: Kamis, 21 Mei 2026
Pelapor: KARMAWI (Dusun Torjek, Desa Torjek, Kec. Kangayan, Kab. Sumenep)
Terlapor: NAHLIYA dan JAHMAWI
Dugaan Tindak Pidana: Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Tanah
Identitas Lahan dan Empat Ahli Waris Sah
Sengketa ini bermula dari kepemilikan aset tanah sah milik almarhum P. Nasia DINA dan istrinya, Nenek Patrihah. Dari pernikahan sah puluhan tahun silam tersebut, almarhum dikaruniai 4 (empat) orang anak yang merupakan ahli waris sah yang berhak atas seluruh peninggalannya, yaitu:
Rihaya (Anak Kandung / Ahli Waris Sah)
Masiani (Anak Kandung / Ahli Waris Sah)
Sania (Anak Kandung / Ahli Waris Sah)
Hariyah (Anak Kandung / Ahli Waris Sah)
Spesifikasi Objek Tanah Sengketa:
Lokasi Lahan: Dusun Setamber / Dusun Torjek, Desa Torjek, Kec. Kangayan, Kab. Sumenep
Luas Tanah: ± 14.550 m² (1,45 Hektar)
Nomor Kohir / Pepel: Kohir 54
Nomor Persil: Persil 35
Kronologi Penyerobotan dan Pemalsuan Tanda Tangan
Menurut uraian kronologi dalam laporan kepolisian, awal persekongkolan ini terungkap sejak tahun 2017. Saat itu, pelapor (Karmawi) mengetahui adanya bangunan yang mulai didirikan secara sepihak di atas lahan milik kakek dan neneknya oleh pihak NAHLIYA. Teguran demi teguran yang disampaikan pihak keluarga tidak dihiraukan, dan pembangunan rumah tersebut tetap dilanjutkan.
Puncaknya terjadi pada 27 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB. Saat pelapor berada di rumahnya, sepupu pelapor bernama Darsono menunjukkan fotokopi dokumen Surat Keterangan Hibah Tanah. Dokumen tertanggal 20 Juni 2017 tersebut mengklaim bahwa P. NASIA DINA telah menghibahkan sebidang tanah Kohir 54 Persil 35 kepada NAHLIYA BINTI JAMAWI.
Betapa terkejutnya Karmawi saat memeriksa lembar dokumen tersebut. Nama dirinya dicantumkan sebagai Saksi III dan tertera tanda tangan atas namanya. Padahal, Karmawi merasa sama sekali tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak pernah hadir dalam proses hibah apa pun. Tanda tangan atas namanya dipalsukan untuk memuluskan pengalihan hak atas tanah tersebut.
Terusir dari Lahan Sendiri, Ahli Waris Menuntut Keadilan Keberadaan surat hibah yang diduga abal-abal tersebut berakibat fatal. Keempat ahli waris sah Rihaya, Masiani, Sania, dan Hariyah justru terusir dan kehilangan hak atas tanah peninggalan orang tuanya sendiri. Lahan seluas 14.550 m² tersebut kini dikuasai dan dirampas oleh pihak terlapor.
Merasa dirugikan secara materiil dan moril serta dianiaya secara hukum, pihak keluarga membulatkan tekad melangkah ke jalur hukum formal agar kepolisian membongkar praktik pemalsuan dokumen pertanahan di wilayah Kecamatan Kangayan.
“Kami memohon bantuan keadilan hukum yang seadil-adilnya kepada Kapolres Sumenep dan jajaran Satreskrim. Tanah milik orang tua kami diambil dan dirampas dengan cara-cara curang memalsukan tanda tangan. Kami meminta agar pelaku pemalsuan dan penyerobotan ini diproses hukum serta hak tanah dikembalikan kepada 4 ahli waris sah,” tegas perwakilan keluarga korban.Dugaan Hibah Fiktif dan Penyerobotan Tanah Warisan di Kangayan, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum
SUMENEP — Sengketa tanah warisan di Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, memasuki babak hukum. Persoalan tersebut mencuat setelah seorang warga melaporkan dugaan pemalsuan surat hibah dan penyerobotan tanah yang disebut merupakan peninggalan almarhum P. Nasia DINA.
Laporan itu tercatat di Polres Sumenep melalui STTLP Nomor STTLP/B/157/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 21 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, Karmawi (58), warga Dusun Torjek, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, tercatat sebagai pelapor. Sementara Nahliya dan Jahmawi disebut sebagai pihak terlapor dalam perkara yang dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan tanah.
Persoalan semakin serius ketika muncul dokumen Surat Keterangan Hibah Tanah tertanggal 20 Juni 2017 yang menyebut adanya pemberian tanah dari P. Nasia DINA kepada Nahliya Binti Jamawi.
Namun, berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam laporan, Karmawi mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut. Pasalnya, namanya tercantum sebagai Saksi III, lengkap dengan tanda tangan.
Karmawi mengaku tidak pernah menandatangani surat tersebut, tidak pernah hadir dalam proses hibah sebagaimana disebutkan dalam dokumen, serta tidak pernah memberikan persetujuan atas pencantuman namanya sebagai saksi.
Jika dugaan tersebut nantinya terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar sengketa kepemilikan tanah. Keabsahan dokumen yang digunakan sebagai dasar penguasaan tanah menjadi perkara serius yang perlu diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum.
Objek yang dipersoalkan disebut berada di kawasan Dusun Setamber/Dusun Torjek, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, dengan luas sekitar 14.550 meter persegi atau 1,45 hektare.
Tanah tersebut disebut berkaitan dengan Kohir 54, Persil 35, yang menurut pihak pelapor merupakan bagian dari aset peninggalan almarhum P. Nasia DINA dan istrinya, Nenek Patrihah.
Pihak keluarga menyebut terdapat empat anak yang menjadi ahli waris, yakni Rihaya, Masiani, Sania, dan Hariyah.
Sengketa kemudian berkembang setelah pihak keluarga mengetahui adanya pembangunan bangunan di atas lahan tersebut sejak sekitar 2017. Teguran dari pihak keluarga, menurut keterangan pelapor, disebut tidak menghentikan pembangunan.
Kecurigaan terhadap dokumen hibah tersebut, menurut kronologi yang disampaikan pelapor, semakin menguat pada 27 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, Karmawi mendapatkan fotokopi surat hibah dari sepupunya, Darsono. Setelah melihat dokumen tersebut, Karmawi mendapati namanya tercantum sebagai saksi sekaligus terdapat tanda tangan yang disebut sebagai tanda tangannya.
Di sinilah perkara tersebut menjadi semakin pelik.
Sebab, apabila benar tanda tangan tersebut bukan dibuat oleh Karmawi, maka harus ada pembuktian mengenai siapa yang membuat, bagaimana dokumen tersebut dibuat, serta untuk kepentingan apa tanda tangan itu dicantumkan.
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu dibuktikan aparat penegak hukum.
Pihak keluarga mengaku mengalami kerugian secara materiil maupun moril akibat penguasaan lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan keluarga.
Mereka meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mengusut secara menyeluruh asal-usul surat hibah, pihak yang membuatnya, para saksi yang tercantum, serta keabsahan tanda tangan yang dipersoalkan.
“Kami memohon bantuan keadilan hukum yang seadil-adilnya kepada Kapolres Sumenep dan jajaran Satreskrim. Tanah milik orang tua kami diambil dan dirampas dengan cara-cara curang memalsukan tanda tangan. Kami meminta agar pelaku pemalsuan dan penyerobotan ini diproses hukum serta hak tanah dikembalikan kepada empat ahli waris sah,” tegas perwakilan keluarga.
Laporan tersebut membuat sengketa yang sebelumnya berkutat pada klaim kepemilikan kini memasuki ranah pidana.
Publik tentu menunggu sejauh mana Polres Sumenep akan menindaklanjuti laporan tersebut, terutama menyangkut keaslian surat hibah, validitas tanda tangan saksi, riwayat kepemilikan Kohir 54 Persil 35, serta dasar hukum penguasaan lahan seluas 14.550 meter persegi tersebut.
Sebab, jika benar terdapat pemalsuan dokumen untuk menguasai tanah warisan, persoalannya tidak sekadar menyangkut perebutan sebidang tanah. Ada dugaan penggunaan dokumen yang harus diuji kebenarannya untuk menentukan siapa yang sebenarnya memiliki hak atas tanah tersebut.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum, dan pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.