Chibernews.co.id, Sumenep — Janji memperoleh hasil dan upah dari sebuah pekerjaan yang semula diharapkan menjadi sumber penghasilan justru berujung pada kekecewaan. Seorang warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, berinisial J, mengaku hingga kini belum menerima hak berupa hasil pekerjaan maupun upah atau gaji yang sebelumnya dijanjikan, Kamis, (27/08/2026).
Persoalan tersebut mencuat setelah J mengaku diajak bekerja sama dalam sebuah pekerjaan oleh seseorang yang disebut sebagai oknum anggota TNI asal Kabupaten Jember. Dalam kerja sama itu, J mengaku mendapatkan janji akan memperoleh hasil pekerjaan sekaligus upah sebagai kompensasi atas pekerjaan yang telah dijalankannya.
Namun, menurut pengakuan J, janji tersebut hingga kini belum kunjung terealisasi.
“Awalnya dijanjikan akan mendapatkan hasil dan upah atau gaji. Tetapi sampai sekarang yang saya terima hanya janji,” ungkap J kepada media.
Bagi J, persoalan tersebut bukan sekadar soal janji. Ada pekerjaan yang menurut pengakuannya telah dijalankan, sementara imbalan yang dijanjikan belum diterima.
Kondisi itu membuat J mempertanyakan kejelasan kerja sama yang sejak awal menjadi dasar dirinya menjalankan pekerjaan tersebut. Ia berharap pihak yang mengajaknya bekerja sama menunjukkan itikad baik dan memberikan kepastian mengenai hak yang disebut telah dijanjikan.
Persoalan menjadi semakin sensitif lantaran sosok yang disebut dalam pengaduan tersebut diduga merupakan anggota aparat. Meski demikian, media menegaskan bahwa dugaan maupun pengakuan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat klarifikasi dan bukti yang memadai dari seluruh pihak terkait.
Jika benar terdapat kesepakatan kerja, pekerjaan telah dilaksanakan, dan terdapat kewajiban pembayaran sebagaimana yang dijanjikan, maka publik tentu patut mempertanyakan mengapa hak tersebut belum diselesaikan.
Sebab, kerja sama semestinya dibangun di atas kejelasan bukan sekadar janji. Apalagi ketika seseorang telah mencurahkan tenaga dan waktu dengan harapan mendapatkan penghasilan sebagaimana kesepakatan awal.
J kini hanya berharap persoalan tersebut segera memperoleh titik terang. Ia tidak meminta lebih dari apa yang menurut pengakuannya telah menjadi hak berdasarkan kesepakatan yang dibuat sebelumnya.
Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut maupun institusi terkait untuk mendapatkan penjelasan dari sisi lainnya.
Keterangan J merupakan versi dari pihak yang mengaku mengalami kerugian dan masih memerlukan konfirmasi serta verifikasi lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pihak yang merasa disebut, dirugikan, atau memiliki informasi berbeda berhak menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.
Pertanyaan besarnya kini sederhana: apakah janji upah tersebut akan benar-benar ditunaikan, atau warga yang mengaku telah bekerja itu akan terus dibiarkan menunggu tanpa kepastian?
Publik berhak mendapatkan kejelasan. Sebab, janji kepada warga bukan sekadar ucapan—ketika pekerjaan telah dilakukan, kepastian mengenai hak menjadi hal yang patut dipertanggungjawabkan.