Diduga Dicemarkan Lewat TikTok, Warga Dungkek Lapor ke Polresta Sumenep; Sejumlah Akun Disorot

Chibernews.co.id, Sumenep — Persoalan komentar di media sosial TikTok berujung ke meja aparat penegak hukum. Seorang warga Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi ke Polresta Sumenep.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) yang diterima pada 26 Agustus 2026, terkait dugaan komentar bernada penghinaan yang muncul pada sejumlah unggahan akun TikTok milik pelapor.

Berdasarkan dokumen pengaduan yang diperlihatkan kepada media, sejumlah akun TikTok disebut dalam laporan, di antaranya akun “Iya Ini Liya” (@helloliy._), “sfaa”, dan “nyenyenye”. Selain itu, dalam uraian peristiwa juga tercantum akun @laylaaa86 yang disebut sebagai salah satu akun tempat munculnya komentar yang diduga bernuansa pencemaran nama baik.

Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku awalnya menemukan sejumlah komentar pada unggahan TikTok miliknya. Setelah dilakukan pengecekan, komentar-komentar itu diduga memuat kalimat yang dianggap menyerang kehormatan dan nama baik pelapor.

Bukan hanya satu unggahan, dokumen pengaduan juga menguraikan adanya komentar yang diduga muncul dalam beberapa kesempatan dan pada sejumlah postingan berbeda. Pelapor mengaku telah mengumpulkan bukti percakapan atau tangkapan layar sebagai barang bukti awal untuk mendukung pengaduan tersebut.

Pelapor kemudian memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum karena menilai serangan verbal di ruang digital tersebut telah melampaui batas perbedaan pendapat biasa.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa ruang media sosial bukan wilayah bebas hukum. Kritik dan pendapat memang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi, namun ketika sebuah komentar diduga berubah menjadi penghinaan atau serangan terhadap kehormatan seseorang, konsekuensi hukum dapat menyusul.

Dengan diterimanya pengaduan tersebut, publik kini menunggu langkah lanjutan aparat kepolisian untuk mendalami isi laporan, memeriksa bukti digital, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.

Namun, perlu ditegaskan bahwa dicantumkannya nama atau akun TikTok dalam dokumen pengaduan bukan berarti pemilik akun tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pemilik akun-akun TikTok yang disebut dalam dokumen pengaduan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi pengguna media sosial: setiap komentar yang dikirim ke ruang publik meninggalkan jejak digital. Jempol boleh bergerak bebas, tetapi hukum tetap memiliki batas yang harus dihormati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *