OJK Akui Ada Dasar Hukum Penundaan Rekening Botok, Namun Transparansi Bank Mandiri Masih Dipertanyakan

Chibernews.co.id, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara terkait polemik penundaan transaksi rekening milik Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok. Meski OJK menegaskan tindakan tersebut memiliki dasar hukum, sejumlah pertanyaan mendasar terkait transparansi Bank Mandiri dan pihak yang meminta penundaan transaksi masih belum terjawab.

Pada Selasa, 25 Agustus 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa mekanisme penundaan transaksi rekening dapat dilakukan secara sementara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

OJK merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 47 Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 sebagai dasar bagi penyedia jasa keuangan untuk melakukan penundaan transaksi dalam kondisi tertentu.

Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan mengenai dasar legalitas tindakan perbankan. Namun, persoalan lain yang menjadi sorotan publik justru masih menyisakan tanda tanya besar.

Siapa institusi penegak hukum yang mengajukan permintaan penundaan transaksi? Perkara pidana apa yang menjadi dasar tindakan tersebut? Dan sejauh mana nasabah telah memperoleh penjelasan mengenai status rekeningnya?

Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan itu belum memperoleh jawaban terbuka yang memadai.

Dari perspektif perlindungan konsumen, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) turut menyoroti persoalan tersebut.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa kewenangan bank dalam melakukan penundaan atau pembatasan transaksi harus dijalankan secara proporsional dan tidak boleh mengesampingkan hak-hak nasabah sebagai konsumen jasa keuangan.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan tanpa penjelasan memadai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam aspek perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

YLKI pun mendorong Bank Mandiri untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada Supriyono, khususnya terkait dasar tindakan terhadap rekening, status penundaan transaksi, serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh nasabah.

Sikap lebih keras disampaikan Ketua FKBI, Tulus Abadi. Ia menilai transparansi menjadi elemen penting ketika bank melakukan tindakan yang berdampak langsung terhadap akses nasabah atas dananya.

Menurutnya, apabila suatu tindakan pembatasan transaksi dilakukan tanpa prosedur dan dasar yang dijelaskan secara memadai kepada nasabah, maka hal tersebut dapat memicu dugaan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen dan kepastian hukum.

FKBI meminta Bank Mandiri tidak sekadar menyampaikan alasan umum seperti tindakan dilakukan “atas permintaan aparat”, tanpa memberikan kejelasan yang cukup mengenai mekanisme dan status perkara yang melatarbelakanginya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap rekening Supriyono merupakan penundaan transaksi, bukan pemblokiran permanen. Pihak kepolisian juga menyatakan dana dalam rekening tersebut tidak disita.

Namun, perbedaan antara terminologi hukum dan kondisi yang dirasakan langsung oleh nasabah menjadi titik krusial dalam polemik ini.

Bagi publik, perdebatan bukan semata-mata soal apakah tindakan itu disebut “pemblokiran” atau “penundaan transaksi”. Persoalan utamanya adalah transparansi, kepastian hukum, serta hak nasabah untuk memperoleh penjelasan yang layak atas pembatasan akses terhadap rekeningnya sendiri.

Selama Bank Mandiri belum menjelaskan secara terbuka institusi yang mengajukan permintaan, dasar perkara yang melatarbelakangi tindakan tersebut, serta mekanisme yang dapat ditempuh oleh nasabah, polemik rekening Botok diperkirakan masih akan terus bergulir.

Pernyataan OJK memang telah memperjelas bahwa mekanisme penundaan transaksi memiliki landasan hukum. Namun, legalitas sebuah tindakan belum otomatis mengakhiri tuntutan publik terhadap transparansi.

Kini, sorotan tertuju pada Bank Mandiri: apakah penjelasan hukum saja cukup, atau publik dan nasabah berhak memperoleh jawaban lebih terang mengenai apa yang sebenarnya terjadi?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *