Proyek Pengaspalan BK Rp100 Juta di Tonggal Meddelan Disorot, Diduga Tak Sesuai RAB

Chibernews.co.id, Sumenep — Proyek pembangunan pengaspalan jalan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BK) Tahun Anggaran 2026 di Dusun Tonggal, Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang menggunakan dana APBD Kabupaten Sumenep sebesar Rp100.000.000 tersebut diduga memiliki sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Berdasarkan dokumentasi papan informasi kegiatan yang diperoleh tim media partner, proyek tersebut tercatat sebagai pembangunan pengaspalan jalan dengan lokasi Dusun Tonggal, Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng. Pada papan proyek juga tercantum volume pekerjaan 227,5 x 2,5 meter, sumber dana APBD Kabupaten Sumenep TA 2026, dengan nilai bantuan sebesar Rp100 juta, Selasa, (26/07/2026).

Namun, hasil pengecekan langsung tim media partner ke lokasi menemukan kondisi pekerjaan yang kemudian memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Temuan tersebut tidak berhenti pada pengamatan visual. Tim media partner mengaku telah mengantongi dokumentasi kondisi pekerjaan sebagai bahan pembanding dan penelusuran lebih lanjut.

Sorotan utama kini tertuju pada pertanyaan sederhana namun fundamental: apakah pekerjaan yang dibiayai uang rakyat sebesar Rp100 juta tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai volume, spesifikasi teknis, kualitas material, serta ketentuan yang tercantum dalam RAB?

Sebab, proyek yang bersumber dari APBD bukan sekadar persoalan jalan selesai atau tidak selesai. Penggunaan anggaran publik semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, termasuk memastikan setiap volume pekerjaan dan kualitas konstruksi sesuai dengan perencanaan.

Kepala Desa Belum Beri Tanggapan
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, tim media partner telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, melalui pesan WhatsApp.

Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan, termasuk dugaan ketidaksesuaian yang ditemukan saat pengecekan lapangan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons maupun klarifikasi dari Kepala Desa Meddelan melalui WhatsApp yang telah dihubungi tim.

Persoalan ini patut mendapat perhatian karena dana yang digunakan berasal dari APBD, yang pada hakikatnya merupakan uang publik.

Jika pekerjaan memang telah dilaksanakan sesuai RAB, maka dokumen teknis, volume, spesifikasi material, serta hasil pekerjaan di lapangan semestinya dapat menjadi dasar klarifikasi.

Sebaliknya, apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian, pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Rp100 juta bukan sekadar angka yang tercetak di papan proyek. Ada pertanggungjawaban publik di baliknya.

Kini masyarakat menunggu jawaban: apakah pengaspalan di Dusun Tonggal benar-benar sesuai RAB, atau justru menyisakan tanda tanya besar atas penggunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2026?

Tim media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Meddelan, pelaksana kegiatan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *