Chibernews.co.id, Sumenep – Kasus dugaan penyalahgunaan dana santunan kecelakaan yang menimpa seorang janda di Kabupaten Sumenep memasuki babak baru. Kepolisian Resor Sumenep menetapkan oknum anggota polisi berinisial RS sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dana santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta, Minggu, (23/08/2026).
Perkara tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa suami Elin. Kepergian sang suami meninggalkan keluarga, termasuk anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan biaya untuk keberlangsungan hidup.
Dalam situasi tersebut, RS disebut datang menawarkan bantuan kepada Elin untuk mengurus proses klaim santunan Jasa Raharja. Elin kemudian mempercayakan proses pengurusan tersebut dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta.
Tak berhenti pada dokumen, RS juga disebut meminta rekening tabungan milik Elin dengan alasan diperlukan sebagai bagian dari proses pencairan santunan.
Persoalan mulai terungkap pada Oktober 2025. Elin yang mengaku tidak pernah menerima informasi mengenai pencairan klaim tiba-tiba mendapatkan notifikasi dari layanan mobile banking.
Dalam notifikasi tersebut tercatat dana Rp50 juta dari Jasa Raharja telah masuk ke rekening miliknya. Namun, dana tersebut kemudian diketahui berpindah ke rekening lain dalam waktu yang nyaris bersamaan.
Transaksi tersebut disebut terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan Elin selaku pemilik rekening.
Temuan itu kemudian menjadi dasar persoalan hukum yang menyeret RS. Dana santunan yang seharusnya diterima keluarga korban kecelakaan diduga telah dialihkan dan dikuasai oleh pihak lain.
Penetapan RS sebagai tersangka menjadi langkah penting dalam pengungkapan perkara. Kendati demikian, pihak korban berharap aparat penegak hukum tidak hanya mengusut dugaan perbuatan RS, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian proses pencairan hingga perpindahan dana tersebut.
Sorotan juga diarahkan pada mekanisme keamanan perbankan. Pasalnya, muncul pertanyaan mengenai bagaimana dana yang masuk ke rekening korban dapat berpindah ke rekening lain tanpa adanya persetujuan pemilik rekening.
Karena itu, apabila dalam penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk pihak perbankan maupun pihak yang berkaitan dengan proses pencairan santunan, korban berharap semuanya diperiksa secara profesional berdasarkan bukti yang ditemukan.
Begitu pula dengan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses pencairan dana Jasa Raharja.
Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti yang sah.
Kasus ini mendapat perhatian karena dana yang dipersoalkan merupakan santunan bagi keluarga korban kecelakaan yang ditinggalkan seorang ibu bersama anak-anaknya.
Kini, publik menunggu langkah lanjutan penyidik untuk mengurai secara terang siapa yang mencairkan, siapa yang memindahkan, serta ke mana aliran dana santunan Rp50 juta tersebut berakhir.
Penetapan RS sebagai tersangka diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Setiap pihak yang nantinya terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.