Tegas Tanpa Pandang Bulu, Polresta Sumenep Tahan Tiga Oknum Polisi dalam Kasus Dugaan Penipuan

Chibernews.co.id, Sumenep — Komitmen Polresta Sumenep dalam menegakkan hukum tanpa membedakan latar belakang pelaku kembali mendapat sorotan. Tiga oknum anggota kepolisian berinisial RS, JK, dan EN resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara berbeda dengan modus serta korban yang tidak sama.

Kasus yang menyeret tiga anggota polisi tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai dugaan penipuan tersebut beredar luas di media sosial.

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep AIPTU Asmuni, S.H., M.Kn., bersama Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, S.H., membenarkan adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiga oknum anggota tersebut.

Menurutnya, langkah hukum diambil berdasarkan hasil proses penyelidikan dan penyidikan serta sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan.

“Unit Pidum telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga anggota polisi Polresta Sumenep terkait dugaan tindak pidana penipuan yang sempat viral di media sosial,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, proses hukum tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak mengenal pengecualian, termasuk terhadap anggota kepolisian sendiri.

“Hal tersebut dilakukan demi penegakan hukum dan atas perintah pimpinan bahwa tidak ada pilih kasih dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Momentum Pembenahan Internal
Penanganan perkara yang melibatkan tiga oknum anggota kepolisian tersebut dinilai menjadi ujian sekaligus momentum bagi institusi untuk memperkuat pengawasan internal.

Langkah tegas dengan menetapkan dan menahan anggota sendiri menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran hukum tidak semestinya mendapatkan perlakuan berbeda hanya karena pelakunya merupakan aparat penegak hukum.

Sikap tersebut juga mendapat apresiasi dari masyarakat. Penindakan terhadap oknum anggota dinilai sebagai bentuk keseriusan pimpinan Polresta Sumenep dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus membersihkan institusi dari perilaku anggota yang diduga melanggar hukum.

Publik Minta Proses Hukum Transparan
Masyarakat berharap proses hukum terhadap RS, JK, dan EN berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketegasan tersebut juga diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun statusnya sebagai aparat.

Bagi institusi kepolisian, penegakan hukum terhadap anggotanya sendiri bukan sekadar persoalan pemberian sanksi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga marwah, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Ketiga tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *