Chibernews.co.id, Surabaya — Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra di Jawa Timur memasuki babak baru. Di satu sisi, ketiganya menjalani program rehabilitasi sosial rawat jalan di Banyuwangi. Di sisi lain, internal partai telah merekomendasikan pemecatan terhadap mereka, Selasa, (6/10/2026).
Tiga legislator tersebut masing-masing Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM) dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo. Ketiganya sebelumnya diamankan dalam penggerebekan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di Surabaya pada 28 September 2026.
Hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) kemudian menyatakan ketiganya masuk kategori pengguna pemula. Atas dasar asesmen tersebut, mereka menjalani rehabilitasi sosial rawat jalan di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi.
Program rehabilitasi tersebut berlangsung sekitar dua bulan dengan delapan kali pertemuan. Selama menjalani program, ketiganya juga akan mengikuti pemeriksaan urine secara acak sebagai bagian dari pemantauan proses rehabilitasi.
Kasus ini turut menjadi perhatian karena Asrila Diska Rimunda dan Afif Reza Rimunda diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Sumail Abdullah, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III yang meliputi Situbondo, Banyuwangi, dan Bondowoso.
Sementara itu, dari sisi internal partai, persoalan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius.
Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK), Hidayat, sebelumnya menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkotika bertentangan dengan ketentuan dan sumpah kader Gerindra. Menurutnya, DPD hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi, sedangkan keputusan akhir mengenai sanksi berada pada mekanisme Mahkamah Partai.
Perkembangan terbaru terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026. Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menyatakan pihaknya telah merekomendasikan pemecatan terhadap ketiga kader tersebut.
“Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba,” ujar Kharisma sebagaimana diberitakan detikJatim.
Ia menegaskan rekomendasi tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada Mahkamah Partai untuk diproses sesuai mekanisme internal. Gerindra Jatim menilai penyalahgunaan narkotika jenis apa pun sebagai pelanggaran berat.
Dengan demikian, status akhir ketiga kader tersebut di tubuh Partai Gerindra masih menunggu proses dan keputusan Mahkamah Partai. Rekomendasi dari DPD Jawa Timur menjadi bagian dari mekanisme internal, sementara keputusan final berada pada lembaga partai yang berwenang.
Kasus ini kini berjalan melalui dua jalur sekaligus, yakni proses rehabilitasi bagi ketiga legislator berdasarkan hasil asesmen TAT serta proses internal partai terkait status keanggotaan mereka.