Chibernews.co.id, Kota Batu – Kasus dugaan penipuan jual beli stan Pedagang Kaki Lima di Alun-Alun Kota Batu memasuki babak baru. Korban resmi menjalani pemeriksaan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Batu pada Kamis (20/8/2026).
Penasehat Hukum korban, Bagas Dwi Wicaksono, S.H., membenarkan pihaknya mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan.
“Iya, hari ini kami mendampingi korban penipuan jual beli stan PKL Alun-Alun Kota Batu. Pemeriksaan hari ini berjalan lancar,” ungkap Bagas di Polres Batu.
Dalam kasus ini, korban disebut telah mentransfer uang puluhan juta rupiah ke rekening pelaku. Pelaku menjanjikan stan yang representatif untuk berjualan di Alun-Alun Kota Batu.
“Setelah korban melihat lokasi di alun-alun dengan pelaku, maka oleh pelaku diberikan nomor rekening. Beberapa juta diminta tunai dan sisanya disuruh transfer,” jelas Bagas.
Bagas juga mengimbau kepada korban lain yang merasa dirugikan agar tidak ragu melapor. Ia menegaskan korban tidak perlu takut terhadap intimidasi dari pelaku maupun pihak lain.
“Kami sampaikan agar korban-korban lainnya jangan takut untuk melapor, jangan takut diintimidasi dan diancam oleh pelaku dan teman-temannya. Hukum masih berpihak kepada masyarakat. Kita bersedia mendampingi pelaporan korban di Polres tanpa dipungut biaya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Batu, Ipda Sugeng Widodo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Ya, baru selesai pemeriksaan pelapornya hari ini tadi,” tandasnya singkat.
Ipda Sugeng menambahkan, untuk terlapor lainnya pihak Unit Tipikor masih mengagendakan pemeriksaan.
Hingga saat ini, Polres Batu masih mendalami kasus tersebut guna mengumpulkan keterangan dan bukti lebih lanjut.(my).