Diduga Diserang Lewat Komentar TikTok, Warga Dungkek Tempuh Jalur Hukum; Sejumlah Akun Dilaporkan

Chibernews.co id, Sumenep — Ruang digital kembali menjadi arena sengketa. Seorang warga Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, memilih membawa persoalan dugaan pencemaran nama baik melalui TikTok ke ranah hukum setelah menemukan sejumlah komentar yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya.

 

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) yang diterima aparat pada 26 Agustus 2026. Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sarana teknologi informasi.

Sejumlah akun TikTok tercantum dalam dokumen pengaduan yang diperlihatkan kepada media, antara lain “Iya Ini Liya” (@helloliy._), “sfaa”, dan “nyenyenye”. Dalam kronologi pengaduan, turut disebut akun @laylaaa86 sebagai salah satu akun tempat komentar yang dipersoalkan diduga muncul.

Pelapor mengaku menemukan komentar-komentar tersebut pada sejumlah unggahan TikTok miliknya. Komentar yang dimaksud dinilai bukan lagi sebatas kritik atau perbedaan pendapat, melainkan diduga mengandung pernyataan yang berpotensi merendahkan atau menyerang kehormatan pelapor

Tak berhenti pada satu unggahan, pelapor menyebut komentar serupa diduga muncul pada beberapa postingan dan kesempatan berbeda. Bukti digital berupa tangkapan layar maupun percakapan disebut telah dikumpulkan dan diserahkan sebagai bagian dari bahan pendukung laporan.

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa media sosial bukan ruang tanpa konsekuensi. Kebebasan menyampaikan pendapat tetap memiliki batas ketika ekspresi tersebut diduga masuk ke wilayah penghinaan, pencemaran nama baik, atau serangan terhadap kehormatan seseorang.

Persoalannya kini berada pada pembuktian. Aparat penegak hukum perlu menelusuri secara utuh siapa yang membuat komentar, konteks pernyataan, keaslian bukti digital, hubungan antara akun dengan pemiliknya, serta apakah unsur pidana benar-benar terpenuhi.

Nama maupun akun yang tercantum dalam dokumen pengaduan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang sah dari aparat penegak hukum.

Justru di titik inilah transparansi dan ketelitian aparat menjadi penting. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya merupakan kritik atau perbedaan pendapat dipidana, tetapi jangan pula ruang digital dijadikan tempat bebas untuk menyerang kehormatan orang lain tanpa pertanggungjawaban.

Dengan diterimanya pengaduan, publik kini menunggu bagaimana aparat Polresta Sumenep menindaklanjuti perkara tersebut.

Pemeriksaan bukti elektronik, klarifikasi kepada pelapor maupun pihak yang dilaporkan, serta pendalaman konteks komentar menjadi langkah penting untuk menentukan apakah perkara tersebut memiliki dasar pidana atau justru berhenti pada ranah sengketa komunikasi di media sosial.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik akun-akun yang disebut dalam dokumen pengaduan.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Kasus tersebut menjadi pengingat sederhana tetapi penting: jempol mungkin hanya bergerak beberapa detik, tetapi jejak digital dapat bertahan jauh lebih lama. Kritik boleh disampaikan, pendapat boleh berbeda, namun setiap pernyataan di ruang publik tetap memiliki konsekuensi dan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *