Perempuan Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Tekan Aparat Bertindak Tegas

Chibernews.co.id, Sumenep — Dugaan tindak kekerasan fisik kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Seorang perempuan berinisial TS dilaporkan menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial R.H warga Desa Kalimook Kecamatan Kalianget Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian, Kamis, (39/04/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), laporan polisi diterima pada 30 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Polres Sumenep. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan yang diduga melanggar ketentuan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

Menurut kronologi yang dihimpun, insiden itu diduga terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban disebut sedang berada di sebuah garasi rumah milik rekannya di kawasan Perumahan Trunojoyo Regency, Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep.

Peristiwa bermula dari cekcok antara korban dan terlapor yang diduga berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi. Dalam situasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan dengan menampar korban. Tidak berhenti di situ, terlapor disebut kembali melakukan pemukulan serta tindakan mencekik leher korban.

Korban dalam keterangannya mengaku tidak melakukan perlawanan dan memilih diam, bahkan sempat meminta maaf kepada terlapor. Setelah kejadian, terlapor disebut meninggalkan lokasi.

Dua hari berselang, korban kemudian memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.

Kuasa hukum korban, A. Effendi, SH yang akrab disapa Pepeng, turut angkat bicara. Ia dikenal tegas dalam mengawal berbagai perkara hukum. Dalam keterangannya, ia mendesak aparat penegak hukum agar segera bertindak.

“Klien kami diduga tidak hanya menjadi korban kekerasan, tetapi juga merasa terancam. Kami meminta penyidik yang menangani perkara ini bertindak cepat dan segera mengamankan terlapor karena situasi ini berpotensi membahayakan keselamatan klien kami,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas sebagai bentuk efek jera.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan efek jera terhadap setiap pelaku kekerasan, sehingga kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, laporan yang telah masuk dipastikan akan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap dugaan kekerasan, terutama yang terjadi dalam relasi personal, serta perlindungan terhadap korban agar mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *