Chibernews.co.id, Sumenep – Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, terus menjadi bahan perbincangan hangat di ruang publik. Hingga kini, masyarakat mengaku belum memperoleh kejelasan yang memadai terkait perkembangan dua program tersebut yang menyangkut kepentingan langsung warga, Rabu, (03/06/2026).
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul berbagai informasi yang menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi pengelolaan Dana Desa maupun pelaksanaan program PTSL. Warga menilai pemerintah desa perlu segera memberikan penjelasan terbuka agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas.
Pada sektor Dana Desa, masyarakat mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran tahun 2026 yang hingga kini dinilai minim informasi. Padahal, Dana Desa merupakan instrumen penting untuk pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa. Di tengah berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari infrastruktur hingga fasilitas dasar, publik berhak mengetahui sejauh mana anggaran tersebut telah digunakan dan program apa saja yang telah direalisasikan.
Berdasarkan data penyaluran yang sempat beredar, Desa Babalan disebut telah menerima penyaluran Dana Desa Tahap I tahun 2026. Namun, muncul perbedaan informasi yang kemudian memicu pertanyaan di tengah masyarakat terkait status pencairan dan penggunaannya. Kondisi tersebut membuat warga mendesak adanya keterbukaan yang lebih jelas dari pemerintah desa.
Tak hanya Dana Desa, program PTSL juga menjadi perhatian serius. Sejumlah warga mengaku telah mengikuti proses pengurusan sertifikat tanah sejak beberapa tahun lalu. Namun hingga kini, sebagian masyarakat mengaku masih menunggu kepastian terkait penyelesaian sertifikat maupun kejelasan atas biaya yang telah mereka keluarkan selama proses berlangsung.
Munculnya dugaan pungutan yang nilainya bervariasi dan belum tuntasnya sejumlah sertifikat semakin memperkuat tuntutan masyarakat agar dilakukan penjelasan secara terbuka kepada publik. Warga berharap tidak ada pihak yang saling lempar tanggung jawab atas persoalan yang kini menjadi konsumsi publik tersebut.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN terus menjalankan program PTSL di berbagai wilayah Indonesia sebagai upaya percepatan legalisasi aset masyarakat. Program tersebut sejatinya dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mempermudah akses masyarakat terhadap sertifikat hak atas tanah.
Pengamat pemerintahan desa menilai bahwa transparansi merupakan kunci untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang. Ketertutupan informasi justru berpotensi melahirkan kecurigaan baru dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Jika memang tidak ada persoalan, maka pemerintah desa seharusnya tidak kesulitan membuka data dan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Keterbukaan adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujar salah satu pemerhati tata kelola pemerintahan desa.
Kini publik menunggu langkah konkret dari pihak-pihak terkait, baik Pemerintah Desa Babalan, pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep. Kejelasan mengenai Dana Desa 2026 dan PTSL bukan sekadar kebutuhan administrasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat yang berhak mengetahui ke mana anggaran dan program pemerintah dijalankan.
Sebab dalam negara yang menjunjung prinsip keterbukaan, tidak boleh ada program publik yang berjalan di tengah kabut informasi. Masyarakat berhak bertanya, dan pemerintah berkewajiban menjawab.