Chibernews.co.id, Sumenep,- Perusahaan yang mempunyai aktifitas berhubungan dengan laut wajib mengurusi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Dody Kharisma, ST yang merupakan Alumni Perencanaan Wilayah dan Kota ITS ini dan juga bergabung di IKA ITS Kabupaten Sumenep mewanti-wanti untuk perusahaan segera urus izin PKKPRL ini.
Dalam aturannya, Mas Dodiks menegaskan PKKPRL dari KKP Perizinan berusaha dan nonberusaha di kawasan laut (termasuk budidaya, pariwisata bahari, hingga reklamasi wajib dimiliki sebagai dasar persyaratan perizinan pemanfaatan ruang laut. Dasar PKKPRL adalah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.
“Tanpa PKKPRL, kegiatan pemanfaatan ruang laut bisa dianggap ilegal. Setiap pelaku usaha wajib mengurus PKKPRL sebelum memulai aktivitas,” tegas Mas Dodiks. Karena aktifitas untuk ruang laut akan di awasi langsung oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dari Kementrian KKP, Kalau wilayah Madura tentunya masuk area PSDKP Probolinggo nantinya.
Tentunya Perusahaan masih banyak yang tidak paham dan awam tentang izin PKPPRL ini. Dimana ada tahapan yang harus di lalui untuk mengantongi izin tersebut. Tahapannya adalah Perusahaan mendaftarkan izin tersebut melalui OSS dan melengkapi dokumen persyaratannya yang nantinya akan di verifikasi langsung oleh KKP.
Izin PKKPRL ini diterbitkan oleh KKP melalui permohonan perusahaan sampai nantinya membayar PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai luas area yang dimohonkan sampai terbit izin PKKPRL ini.
Karena PKKPRL adalah syarat dasar, ketiadaan dokumen ini bisa merembet pada pembekuan izin-izin operasional lainnya, yang tentu merugikan keberlanjutan investasi dan Memastikan rencana kegiatan sesuai dengan tata ruang laut dan tidak merusak lingkungan. Contoh perusahaan Plat Merah seperti PT. Garam untuk Dermaga sudah mengantongi izin tersebut.
Bukan hanya itu, Mas Dodiks menegaskan contoh lain seperti perusahaan tambak budidaya Udang yang memerlukan pipa menjorok ke laut sebagai pipa inlet untuk mengambil air dari laut itu wajib mengurusi Izin PKKPRL sesuai dengan area yang dimohonkan.
PKKPRL ini nantinya area yang dimohonkan akan dicek dan disesuaikan dengan kesesuaian ruang laut yang telah berlaku dengan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Karena Perairan Kelautan di Sumenep masuk wilayahnya Provinsi Jawa Timur.
Oleh sebab itu Mas Dodiks menegaskan pentingnya seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan wilayah pesisir dan ruang laut agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan PKKPRL ini sesuai regulasi yang berlaku untuk memastikan menjaga ekosistem laut dan tidak merugikan masyarakat setempat dan nantinya apabila terindikasi melanggar aturan maka sanksi bisa berupa penyegelan dan penghentian paksa dari PSDKP yang memiliki kewenangan untuk memasang garis pengawas dan menghentikan seluruh operasional di atas lahan tersebut hingga izin dikantongi.(AR)